Nội dung text P-UTAMA-03-03-07 PENGEMBANGAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM - uncontrolled copy.PDF
1. TUJUAN 2. RUANG LINGKUP 3. DEFINISI : l . :Di : l. 2. 3. 4 . Menata ulang kurikulum berbasis kompetensi, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan pasar dan isu terkini menghasilkan kualitas lulusan yang lebih baik. Memperpendek masa tunggu lulusan memperoleh pekerjaan serta meningkatkan posisi tawar gaji pertama. Melibatkan pengguna dalam penyusunnan kurikulum Mensosialisasikan kurikulum yang sudah diatur ulang ke pengguna secara luas, untuk memperkenalkan profil lulusan yang dihasilkan lingkungan Universitas Widyatama Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidilan akademik, profesional dan atau profesi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditunjukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulu. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar diperguruan tinggi. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas- tugas dibidang pekerjaan tertentu Kompetensi hasil didik suatu program studiterdiri atas: a. kompetensiutama; b. kompetensi pendukung; c. kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama suafu program studi. Kurikulum inti suatu program studi bersifat: a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan; b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi; c, berlaku secara nasional dan internasional; d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masadatang; e. kesepakatan bersama anlara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesidan pengguna lulusan 2. J . 4. 5. PROSEDURTsl. Berlaku :o1 Mer eot6 Versi/Revisi : l/0 Tgl. Revisi Kode Dok. : P-UTAMA-03-03-07 PENGEMBANGAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM Halaman;ldari3
6. 7. 8. Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan mata kuliah yang merupakan bagian kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi' Kuliah Keria Nyata (KKN) adalah suatu kegiatan perkuliahan dan kerja lapangan yang merupakan pengintegrasian dari pendidikan dan penga"iara.n, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh tnahasiswa secara pragmatis, berdintensi luas melalui pendekatan interdisipliner, komprehensif, dan lintas sektoral. Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kel emah an (w e tr lcn e ss e,s), peluan g (o p p o r t un it ie,s), dan ancam an (threats) dalam suatu plqyek atau suatu spekulasi bisnis' , 4. DISTRIBUSI Diberikan Kepada a. Rektor b. WakilRektor c. Sekretaris Universitas d, Dekan/ Setara e. WakilDekan f. Ka.Program/Ka.Program Studi g. Ka.Biro Administrasi Akademik h. j. k. L Ka.Biro SDM Ka.Biro Akuntansi & Keuangan Ka. Pusat PMW Ka. Pusat Renbang Ka. PPAP 5. REFERENSI : 1. UUD No,l2 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang KerangkaKualifikasiNasional Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4912014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 5. PermenRistekDiktiNo, 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 6. Pedoman Akademik Universitas 7. Manual Mutu Universitas Widyatama 6. PROSEDUR 6.1 Wakil Rektor I membentuk Tim Penyusunan Dan Pengembangan Kurikulunr tingkat Universitas yang terdiri dari Para Dekan, para Ka. Prodi dan unit terkait (PPAP, PMW dan BAA). 6.2 Dekan atas dan instruksi rektor membentuk tim penyusunan, pengembangan/peninjauan kurikulum tingkat program studi dan fakultas, minimal tiap 5 (lima) tahun sekali untuk a l 4. PROSEDIJRTsl. Berlaku : o1 Mei rot6 Versi/Revisi : l/0 Tgl, Revisi Kode Dok. : P-UTAMA-03-03-07 PENGEMBANGAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM Halaman: 2 dari 3
PROSEDURTsl. Berlaku : oa U€jt 2ot6 VersilRevisi ; l/0 Tgl. Revisi : Kode Dok. : P-UTAMA-03-03-07 PENGEMBANGAN DAN PENINJAUAN KURIKULUM 6.4 6.5 6.6 6.7 6.8 6.9 program sarjana, 4 (empat) tahun untuk program diploma yang terdiri dari Ka. Prodi, Sek prodi, Komite Kurikulum dan komite akademik dan perwakilan dosen. 6.3 Tim Keria Kurikulum melakukan koordinasi untuk menyusun Rencana Pensembansan Kurikulum Tim Kerja Kurikulum melakukan analisis SWOT dengan melibatkan mahasiswa, dosen, dan karyawan, serta mengundang alumni dan pengguna lulusan, dalam bentuk workshop. Tim Kurikulum menyusun profil lulusan, kompetensi lulusan, bahan kajian, dan rancangan KBK berdasarkan hasil analisis SWOT dan KKNI. Tim Kurikulum menyerahkan draft rancangan kurikulum yang terdiri atas profil lulusan kompetensi lulusan, bahan kajian, dan sturuktur kurikulum berdasarkan hasil analisis SWOT dan KKNI ke Ka. Prodi untuk kurikulum tingkat Program Studi Pemberian kode mata kuliah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ka. Prodimenyempurnakan draf kurikulum l Tim Kurikulum melaporkan hasil penyusunan profil, kompetensi lulusan, bahan kajian dan rancangan KBK berdasarkan KKNI kepada dekan untuk kurikulum tingkat program studi/fakultas dan kepada Warek I dengan ditembuskan ke unit terkait (PPAP dan PMW) 6.10 Wakil Rektor I mengkaji ulang kurikulum 6.1 I Rektor mengesahkan kurikulum yang telah dikaji ulang oleh Wakil Rektor L Dibuat oleh. / lN44J^\ vl-- - Ai Rositao S.T., M.T. Ka. PPAP Meita L Sujatnao M.Hum Ka.PNNV Qp Dr. H. Islahuzzamano S.8., M.Si.' AK.' CA Rektor Diperiksa oleh, Halaman.3dari3