PDF Google Drive Downloader v1.1


Báo lỗi sự cố

Nội dung text 8. Standar Pendanaan & Pembiayaan PkM UTama (S-UTAMA-C-08-00)-uncontrolled copy.pdf

DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS WIDYATAMA HALAMAN PENGESAHAN STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN PKM Kode Dokumen : S-UTAMA-C-08-00 Status Dokumen :  Master Salinan Nomor Revisi : 01 Tanggal : Februari 2019 Jumlah Halaman : 6 (enam) Perumusan : Ketua Tim, Dr. Suharno Pawirosumarto, MM. Pemeriksaan : Wakil Rektor Keuangan dan SDM, Dr. Deden Sutisna, M.N., M.Si. Persetujuan : Ketua Senat, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si. Penetapan : Ketua Yayasan, Djoko S. Roespinoedji, S.E., PG., Dip. Rektor, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si. Pengendalian : Direktur PMW, Dr. Suharno Pawirosumarto, MM. 15 Februari 2019
Standar Pendanaan & Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat 1 1. Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Widyatama VISI Menjadi universitas unggul dan mandiri di Indonesia untuk menghasilkan tenaga professional yang memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat serta mampu bersaing dalam lingkungan global tahun 2028. MISI 1) Menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menunjang pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 2) Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat yang efisien dan efektif sehingga dapat menghasilkan lulusan yang profesional. 3) Mengupayakan keterkaitan dan relevansi seluruh kegiatan akademis dalam rangka mewujudkan universitas yang unggul dan mandiri. 4) Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri agar proses pembelajaran selalu mutakhir. TUJUAN 1) Menghasilkan sumber daya manusia akademik, profesi, dan vokasi yang berbudi luhur dan profesional di bidangnya serta memiliki daya saing dalam lingkungan global. 2) Meningkatkan tatakelola UTama secara profesional demi tercapaianya kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan. 3) Menghasilkan karya ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bermakna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat 4) Meningkatkan kualitas dan kuantias kegiatan penelitian serta pengabdian pada masyarakat untuk menciptakan budaya penelitian multidisiplin dan pengabdian pada masyarakat. 2. RASIONAL STANDAR PENDANAAN & PEMBIAYAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa setiap akademika dapat menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan
Standar Pendanaan & Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat 2 mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan standar Pendanaan & Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian masyarakat merupakan kriteria minimal menyangkut sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat. Dana dan biaya merupakan komponen yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan pengabdian yang bermutu dan berkelanjutan. Universitas Widyatama harus memiliki anggaran yang memadai agar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berdampak pada pencapaian visi, misi, dan tujuan Universitas Widyatama. Universitas Widyatama menetapkan standar Pendanaan & Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai salah satu upaya mencapai visi, misi dan tujuan Universitas. Selanjutnya penetapan tersebut bertujuan: a) Sebagai panduan bagi pimpinan Universitas Widyatama untuk meningkatkan mutu pengelolaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen (pelaksana); b) sebagai panduan bagi pemangku kepentingan internal dalam mengawal mutu Universitas Widyatama terkait pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; c) sebagai bentuk jaminan akuntabilitas Universitas Widyatama kepada pemangku kepentingan internal maupun eksternal. 3. ISTILAH DAN DEFINISI Deskripsi istilah yang digunakan dalam perumusan standar Pendanaan & Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Widyatama adalah: 1) Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Widyatama; 2) Pendanaan pengabdian masyarakat bersumber dari: internal perguruan tinggi, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun luar negeri, atau dana bersumber dari masyarakat; 3) Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat adalah dosen dan mahasiswa Universitas Widyatama.

Tài liệu liên quan

x
Báo cáo lỗi download
Nội dung báo cáo



Chất lượng file Download bị lỗi:
Họ tên:
Email:
Bình luận
Trong quá trình tải gặp lỗi, sự cố,.. hoặc có thắc mắc gì vui lòng để lại bình luận dưới đây. Xin cảm ơn.