Nội dung text Siti Anisah.pdf
Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital HUKUM DAN PRINSIP SYARIAH PROSIDING FH UII PRESS 9 7 8 6 2 3 6 4 0 7 0 3 5 ISBN. 978-6236-407-03-5 9 7 8 6 2 3 6 4 0 7 0 2 8 E-ISBN. 978-6236-407-02-8 (PDF) P R O S I D I N G Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital HUKUM DAN PRINSIP SYARIAH Yogyakarta, 30 Nopember 2021 Yogyakarta, 30 Nopember 2021 DEPARTEMEN HUKUM PERDATA FH UII PRESS FAKULTAS HUKUM Sinopsis Momentum pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia merupakan momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia. Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini. Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar. Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, dimana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi. Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Prosiding ini berupaya mengkaji isu-isu terkini terkait Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital.
Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata Tema: Hukum dan Prinsip Syariah “Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital” Yogyakarta, 5 Agustus 2021