Nội dung text P-UTAMA-03-08-08 TINDAK DARURAT KEBAKARAN KLINIK - uncontrolled copy.pdf
PROSEDUR Tgl. Berlaku : 25-02-2019 Versi/Revisi : 1/ : 0 Tgl. Revisi : - Kode Dok. : P-UTAMA 03-08-08 TINDAK DARURAT KEBAKARAN KLINIK Halaman 1 dari 3 1. TUJUAN : Menjamin untuk lebih siap dalam menghadapi terjadinya bahaya kebakaran, pada ruang perkantoran. Tidak panic, melokalisir penjalaran api, memberitahukan kepada pimpinan dan karyawn dan, upaya evakuasi, menghubungi Instansi Pemadam Kebakaran setempat, dan membantu operasional pemadaman oleh petugas Pemadam Kebakaran sangat diperlukan sekali untuk dipahami oleh Tim Penanggulangan Kebakaran (TPK). 2. RUANG LINGKUP : Universitas Widyatama. 3. DEFINISI/ISTILAH : 1. TDK adalah kependekan dari Tindak Darurat Kebakaran 2. TPK kependekan dari Tim Penanggulangan Kebakaran 3. Tim adalah tim penanggulangan Kebakaran di Lingkungan Universitas Widyatama 4. Bangunan mencakup bangunan berupa gedung maupun bangunan-bangunan lain dengan konstruksi sipil. 5. Gedung mencakup seluruh komponen lainnya seperti pintu, jendela, lantai dan sebagainya. 6. Ruang Kelas mencakup aset tetap dan aset bergerak yang tercatat di Biro Fasilitas 4. DISTRIBUSI : Dibagikan Kepada: a. Yayasan b. Rektor c. Para Wakil Rektor d. Direktur Penjaminan Mutu Widyatama e. Direktur Marketing f. Para Dekan/Setara g. Para Ka. Prodi/Setara h. Para Ka. Biro/Setara 5. REFERENSI : Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012. Komitmen Yayasan Universitas Widyatama Tentang K3 Keselamatan Kesehatan Kerja . Instruksi Kerja Universitas Widyatama, Yayasan Widyatama 6. PROSEDUR 6.1. Tindak Darurat Kebakaran 6.1.1 Tindak darurat kebakaran adalah suatu kondisi darurat dimana hal itu terjadi tanpa adanya perkiraan. 6.1.2 Universitas Widyatama membentuk Tim Penaggulangan Bencana : 1. Tim Penanggulangan kebakaran : adalah Tim Penanggulangan Kebakaran Universitas Widyatama. 2. Rencana Tindakan Darurat kebakaran : adalah bentuk simulasi atau pelatihan dalam penanggulangan Bencana Kebakaran. 6.1.3 Tim Penanggulangan Kebakaran terdiri dari : 1. Karyawan Universitas / Yayasan Widyatama 2. Berperan aktif dalam menangani Tindak darurat Bencana
PROSEDUR Tgl. Berlaku : 25-02-2019 Versi/Revisi : 1/ : 0 Tgl. Revisi : - Kode Dok. : P-UTAMA 03-08-08 TINDAK DARURAT KEBAKARAN KLINIK Halaman 2 dari 3 3. Siap dalam menangani terjadinya Bencana kebakaran 4. Mengikuti Panduan Opeari evakuasi 5. Alat Pemadam Kebakaran 6. Regu pemadam 7. Regu Evakuasi 8. Regu Salvage 9. Regu Medis/P3K 6.1.4 Tim bekerjasama dengan Pihak Luar ( DAMKAR ) malakukan Pelatihan / Simulasi minimal 1 kali dalam 1 tahun 6.2 Tim Penanggulangan Kebakaran 6.2.1 Tindakan penanggulangan Kebakaran dilakukan berdasarkan laporan terjadinya kebakaran dari pengguna (user) atau hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas dari Tim Penggulangan Kebakaran. 6.2.2 Berdasarkan laporan user atau hasil pemeriksaan pada butir 6.2.1 , TPK melakukan Pemeriksaan kemungkinan letak/sumber api 6.2.3 Setelah diketahui sumber Api, maka selanjutnya melakukakan Koordinasi dengan pihak DAMKAR terkait dan regu pemadam menyiapkan semua perlengkapan pemadaman , regu evakuasi , regu medis. 6.2.4 Pada saat mendengar sinyal kebakaran (1) Menghentikan seluruh pekerjaan (2) Penanggung jawab ruangan memeriksa seluruh personil dan memerintahkan untuk menghentikan seluruh pekerjaan. (3) Memerintahkan untuk segera menyelesaikan pekerjaan apabila ada penanganan pasien. (4) Penanggung jawab ruangan memerintahkan untuk mengetahui informasi selanjutnya. (5) Penanggung jawab ruangan memerintahkan untuk menyimpan pekerjaan/ barang-barang ketempat yang aman dan merencanakan barang yang PALING PENTING untuk dibawa. 6.2.5 Pada saat mendengar perintah evakuasi (1) Penanggung jawab ruangan menghitung seluruh personil dan memerintahkan untuk persiapan evakuasi. (2) Penanggung jawab ruangan memimpin jalannya evakuasi. (3) Mengutamakan pasien dengan mempersiapankan alat bantu pernafasan (4) Penanggung jawab ruangan mengitung jumlah personil ruangan dan menutup pintu serta memberi tanda bahwa didalam ruangan telah keluar atau ada yang harus diselamatkan. (5) Mengarahkan personil untuk menuju tangga darurat. (6) Melaporkan kepada penanggungjawab gedung di titik kumpul, asal ruangan, jumlah personil dan keadaan ruangan. (7) DENGAN ALASAN APAPUN TIDAK KEMBALI LAGI KE DALAM GEDUNG, sebelum dinyatakan AMAN