Nội dung text SE.2024.014.CPCO.V. GM-JATIM tentang Ketentuan TO dari lembaga gadai Lain.pdf
1 SURAT EDARAN SE.2024.014/CPCO/V/GM-JATIM Tentang KEBIJAKAN TAKE OVER DARI LEMBAGA GADAI LAIN I. MERUJUK 1. M.2020.039/VII/RISK/MAS tentang Kebijakan Pelaksanaan Take Over 2. SE.2020.027/VIII/RISK/GM tentang Pelaksanaan Take Over 3. M.2024.005/III/CPA/MAS tentang Kebijakan Take Over dari Lembaga Gadai Lain II. LATAR BELAKANG Sehubungan dengan semakin berkembangnya bisnis PT Gadai MAS dan berdasarkan kondisi di lapangan atas adanya peluang untuk mengembangkan bisnis dengan jalan melakukan take over dari lembaga bank maupun non-bank, maka perlu dibuat peraturan mengenai ketentuan take over sehingga risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Ketentuan ini merupakan penegasan dari SOP yang berhubungan dengan take over. III. KETENTUAN UMUM 1. Barang yang dapat di take over. a. Barang Emas Logam Mulia (LM) produksi Aneka Tambang (ANTAM) bersertifikat atau non sertifikat. b. Barang Emas Logam Mulia (LM) produksi Non ANTAM bersertifikat atau non sertifikat. c. Perhiasan Emas: - Kadar minimal 12 karat, kecuali unit yang telah disetujui direksi untuk menerima kadar < 12 karat (minimal 8 karat). - Waspadai barang-barang perhiasan emas yang ada batunya (bisa dilihat dari deskripsi barang jaminan pada surat bukti transaksi dan atau sejenisnya yang akan di TO). - Bentuk perhiasan yang lazim digunakan, contoh: cincin, gelang, kalung, giwang, liontin dan lain-lain. - Jika perhiasan bermata berlian, maka berlian tidak dihitung sebagai nilai taksiran. 2. Barang yang tidak dapat di take over a. Perhiasan dengan bentuk yang tidak lazim dan relatif sulit untuk ditaksir seperti gagang keris, slongsong keris, kepala ikat pinggang, patung, mahkota, jam tangan, bubuk dan pasir emas. b. Take over dari lembaga yang tidak jelas kelembagaannya (tidak berizin) atau dari lembaga lain yang mempunyai catatan tidak baik dalam melakukan bisnisnya. 3. Lembaga asal yang di take over Lembaga Gadai Pemerintah, Lembaga Gadai Swasta yang telah berizin OJK, dan Lembaga Bank Syariah (BSI). Tidak termasuk dalam lembaga ini adalah toko emas dan usaha gadai perorangan. 4. Lokasi lembaga pada poin 4 yang di take over dipilih berdekatan dengan Unit Gadai MAS (perjalanan tidak berisiko tinggi). 5. SBG/SBK/SBT yang diserahkan ke Unit Gadai MAS harus mencangkup keterangan barang, nilai taksiran, dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan taksiran
2 (Karatase, Berat Kering, Berat Basah, Volume, Berat Jenis, dan Nomer Seri LM untuk Logam Mulia ANTAM) 6. Penaksir dan kepala unit menaksir dan melakukan evaluasi, analisa, kalkulasi perhitungan sementara taksiran atas keterangan (deskripsi) dalam SBG/SBK/SBT dari lembaga lain yang diserahkan oleh nasabah. Apabila hasil taksiran: a. Lebih tinggi dari taksiran lembaga lain yang akan di take over sehingga dapat menutup Uang Pinjaman dan biaya-biaya, maka proses take over dapat dilaksanakan. b. Sama dengan taksiran lembaga lain yang akan di take over sehingga tidak dapat menutup Uang Pinjaman dan biaya-biaya, maka proses take over tidak dapat dilaksanakan. Untuk kondisi ini proses take over dapat dilanjutkan apabila nasabah bersedia membayar selisih antara jumlah pelunasan ke lembaga lain dengan Uang Pinjaman yang akan dicairkan dari Gadai MAS. c. Lebih rendah dari taksiran lembaga lain yang akan di take over sehingga tidak dapat menutupi uang pinjaman dan biaya, proses take over tidak bisa dilanjutkan. 7. Matrik persetujuan transaksi take over sesuai dengan limit kewenangan pemberian uang pinjaman 8. Dana talangan untuk Take Over a. Besarnya dana talangan yang dapat diberikan untuk membantu pelunasan maksimal 93% dari nilai taksiran dihitung berdasarkan berat dan karat yang tertulis di SBG/ SBK asal, serta STLE terkini yang berlaku pada saat take over berlangsung. b. Jika setelah barang diterima unit dan ditaksir ulang tetapi UP ternyata lebih rendah dari dana talangan, maka selisih tersebut harus segera (hari itu juga) dibayar oleh nasabah. c. Jika nasabah tidak ada uang, dicatat sebagai piutang dana talangan nasabah. d. Batas waktu maksimal 30 hari harus lunas (harus ada surat pernyataan) e. Jika dalam waktu 30 hari belum lunas,maka kekurangan kewajiban dana talangan nasabah tersebut akan dibebankan kepada kepala unit sebesar 50%. Oleh karena itu, Ka Unit harus intensif menagih ke nasabah. f. Jika barang jaminan palsu tetapi transaksi tetap dilanjutkan atau dicairkan, maka 100% kerugian akan dibebankan kepada kepala unit dan penaksir. g. Jika take over tersebut tidak dicairkan karena barangnya palsu, sedangkan prosedur take over sudah dijalankan dengan baik dan benar, maka atas dana talangan yang terlanjur dikeluarkan dibebankan kepada Penaksir, Ka Unit dan Perusahaan dilakukan berdasarkan hasil analisa proses take over. 9. Proses Pendampingan Take Over a. Tim unit harus memastikan proses persiapan dan pelaksanaan take over berjalan dengan aman, baik dalam proses persiapan kas, proses pemindahan barang jaminan sampai dengan proses secara sistem dan pencairan dana. b. Untuk Kondisi Unit yang hanya terdiri dari: i. 1 Kepala Unit dan 1 Penaksir - Kepala Unit atau Penaksir yang boleh melakukan take over - Kepala Unit harus memastikan proses take over berjalan dengan pendampingan dengan membuat surat jalan untuk petugas (lampiran 1) yang melakukan pendampingan.
3 - Jika kondisi unit hanya terdapat 1 orang pegawai (Kepala Unit), maka Kepala Cabang harus menunjuk pegawai dari unit lain untuk melaksanakan pendampingan. - Apabila Ka Unit yang melakukan take over, maka Ka Unit wajib membuat bukti serah terima kunci brankas, isi dalam serah terima tersebut harus memuat jam dan tanggal serah terima. Dan pada saat pengembalian kembali kepada PIC kunci sebenarnya wajib melakukan serah terima kunci kembali. ii. 1 Kepala Unit dan 2 Penaksir - Kepala Unit atau Penaksir yang boleh melakukan take over - Kepala Unit harus memastikan proses take over berjalan dengan pendampingan dengan membuat surat jalan untuk petugas (penaksir) yang melakukan pendampingan. - Jika petugas yang melakukan pendampingan adalah petugas yang memegang kunci brankas, maka wajib melakukan serah terima kunci kepada petugas (Penaksir) lain yang berada di Unit. - Setelah proses take over selesai maka petugas (penaksir) yang berada di unit wajib mengembalikan kepada petugas (penaksir) atau PIC yang sebenarnya dengan membuat bukti serah terima. iii. Pada saat serah terima harus dilakukan perhitungan kantong, cek CCTV setelah proses take over dari pegadaian lain dilakukan Ka Unit dan serah terima kunci Kembali. 10. Pengawalan Aparat Keamanan a. Take Over sampai dengan Rp.30 juta harus dilakukan serendah-rendahnya penaksir atau ka unit tanpa pengawalan. b. Take over dengan nilai nominal Rp. 30 - Rp.249 juta agar dilakukan oleh penaksir atau Ka Unit dengan tambahan pengawalan dari security. c. Take Over dengan nilai nominal minimal Rp.250 juta agar dilakukan oleh penaksir atau Ka Unit dengan pengawalan dari pihak kepolisian. d. Untuk nominal yang melebihi coverage asuransi, wajib dilaporkan ke HO untuk proses endorsement. IV. MEKANISME PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN TAKE OVER A. Persiapan Take Over 1. Nasabah menyerahkan surat bukti gadai (SBG) sejenisnya dari lembaga lain untuk dilakukan evaluasi, analisa dan kalkulasi perhitungan taksiran sementara. 2. Sebelum dilakukan take over, nasabah wajib mengisi formulir surat permohonan dana talangan take over (lampiran 2) sebagai bukti bahwa meminjam uang sementara waktu kepada PT Gadai MAS untuk proses take over ke Lembaga yang akan di take over. 3. LTV yang diberikan maksimal 93% dari perhitungan nilai taksiran karat dan berat yang tertulis pada SBG Lembaga yang akan di take over dan STLE yang berlaku saat itu.
4 4. Sesuai dengan batas kewenangan Unit mengajukan persetujuan ke Kepala Cabang atau ke CPA sesuai dengan limit kewenangan yang dilampiri: a. Foto KTP. b. Foto Surat Bukti Gadai/ Kredit / Transaksi atau sejenisnya dari lembaga lain. 5. Paling lambat 30 menit terhitung sejak dokumen yang diajukan unit lengkap, CPA Department akan memberikan keputusan disetujui atau tidaknya proses take over tersebut. 6. Setelah proses take over disetujui, selanjutnya petugas Unit dan nasabah datang ke lembaga lain penerbit SBG atau surat sejenisnya untuk melakukan penebusan terhadap barang jaminan nasabah yang akan di take over. petugas Unit wajib melakukan pendampingan saat proses take over. B. Pelaksanaan Take Over 1. Sebelum proses penebusan penaksir dan nasabah melakukan pengecekan, untuk nasabah melakukan pengecekan atas barang jaminan apakah sudah sesuai, sedangkan penaksir melakukan pengecekan taksiran atas barang jaminan yang akan dilunasi di hadapan nasabah dan lembaga / instansi lain. 2. Pada saat penebusan dilakukan, maka barang jaminan langsung dipegang/ dikuasi oleh petugas pendamping yang ditunjuk. 3. Setelah ditebus dari Lembaga lain tersebut, petugas dan nasabah kembali ke Unit untuk dilakukan proses transaksi dan penaksiran ulang barang jaminan bersama kepala Unit di hadapan nasabah. 4. Mengirimkan foto dan video taksiran barang jaminan, apabila transaksi take over di atas limit Kepala Unit dan atau Kepala Cabang. 5. Apabila ternyata setelah di proses taksir terjadi selisih kurang taksiran antara taksiran riil dengan taksiran pada SBG Lembaga yang di take over (Taksiran Gadai Mas lebih rendah dan ada potensi loss), maka nasabah wajib membayar selisih atas kekurangan tersebut. 6. Apabila setelah dilakukan pelunasan dan pengecekan ternyata terdapat kejanggalan seperti: emas palsu, barang jaminan fiktif, atau tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam SBG/SBK/SBT lembaga lain, maka nasabah wajib mengembalikan uang untuk pelunasan yang telah dibayarkan dan transaksi tidak boleh dilanjutkan. Bila tetap di transaksikan, maka berlaku ketentuan poin 8 tentang dana talangan untuk take over ayat (f). 7. Atas selisih kurang yang terjadi, Ka Unit bertanggung jawab sepenuhnya untuk menagih ke Nasabah yang bersangkutan. Bila tidak tertagih, maka berlaku ketentuan poin 8 tentang dana talangan untuk take over ayat (e). 8. Proses selanjutnya sebagaimana proses transaksi / pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 9. Setiap transaksi take over kepala unit harus mencatat transaksi take over di registrasi take over (Lampiran 3) 10. Jika lembaga gadai tersebut mempersulit dan barang jaminan akan diterima esok hari, maka bukti kwitansi penebusan barang jaminan dapat digunakan sebagai bukti pengganti sementara sampai barang jaminan dapat diambil pada esok harinya. 11. Proses take over berlaku maksimal satu hari setelah uang pelunasan diterima oleh lembaga gadai lain kecuali melewati hari libur, apabila lebih dari dari satu hari maka