Alamat: Jalan Pintu Rayo Saruaso E-mail.
[email protected] Telp/ Fax: (0752) 71063 STANDAR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK SMK NEGERI 1 BATUSANGKAR Dasar Hukum: Klasifikasi Pelaksana: 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 1. Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi ke SMKN 1 Batusangkar 2. Mencatat dan medokumentasikan permohonan informasi publik 3. Mengisi formulir permohonan informasi 4. Memperoleh tanda terima permohonan informasi 5. Mempelajari substansi informasi dan menentukan sifat informasi 6. Membuat jadwal penyelesaian informasi 7. Membuat jawaban penyelesaian informasi 8. Membuat keputusan PPID tentang penolakan permohonan Keterkaitan: Daftar registrasi, formulir permohonan SOP Keberatan Informasi SOP Pemutakhiran DIP SOP Pendokumentasikan informasi publik Peringatan Jika pemohon tidak melaksanakan permohonan informasi sesuai prosedur maka PPIP tidak dapat melayani
NO KEGIATAN PEMOHON PELAKSANAAN PETUGAS INFORMASI PPID WAKTU KET 1. Pemohon mengajukan permohonan informasi baik secara langsung (dating langsung) maupun secara tidak langsung (melalui surat/internet/e-mail/telepon) 10 Hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja Mengisi formulir permohonan informasi 2. Pemohon informasi memberikan identitas diri (Nama,No.KTP/telp/HP/Email), rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan dan cara penyampaian informasi yang diinginkan. 3. Petugas informasi mencatat identitas diri pemohon dan kelengkapan permohonan informasi. Petugas memberikan tanda bukti telah melakukan permohonan informasi dan nomor pendaftaran permintaan. 4. Petugas informasi meneruskan surat permohonan kepada PPID untuk diproses. Permohonan yang substansinya sesuai dengan ketentuan akan diproses dan diteruskan ke satuan kerja yang menguasai informasi tersebut Mengirimkan permohonan ke Satker terkait 5. PPID memberikan tanggapan kepada pemohon informasi berupa surat pemberitahuan yang memuat ada/ tidaknya informasi, cara pengiriman informasi dan biaya informasi Mengisi formulir pemberitahuan tertulis
6. PPID memberikan jawaban permohonan informasi secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh petugas informasi Pemberian jawaban dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis Waktu yang dibutuhkan 17 Hari Ditetapkan di : Batusangkar Pada tanggal : 10 Januari 2022 Kepala SMKN 1 Batusangkar FEBRISON, M.Pd.T NIP. 19720228 200003 1 006