Nội dung text AKUNTANSI BIAYA 1 2024.pdf
A. i | TATA TERTIB PRAKTIKUM 1. Praktikan telah terdaftar sebagai peserta praktikum Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN. 2. Apabila praktikan terlambat lebih dari 15 menit, maka praktikan dianggap tidak hadir, kecuali, terlambat dengan alasan yang jelas serta logis (disertai surat keterangan) dan diberikan sanksi sesuai kesepakatan pada awal pertemuan dengan catatan keterlambatan tidak dilakukan berulang kali. 3. Praktikan wajib menggunakan pakaian rapih dan sopan. 4. Setiap kegiatan praktikum, praktikan harus menyediakan : a. Modul panduan praktikum b. Alat tulis lengkap beserta kalkulator ilmiah (bukan kalkulator Handphone) 5. Setiap kegiatan praktikum, praktikan harus mengikuti kegiatan yang terdiri dari : a. Absensi b. Penjelasan materi c. Pengerjaan soal latihan 6. Praktikan yang tidak dapat mengikuti kegiatan praktikum, wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada asisten yang bersangkutan, dengan catatan : a. Bagi yang sakit, harus membuat dan menyertakan surat keterangan dari dokter atau surat keterangan dari orang tua (batas maksimal pengumpulan surat yaitu 3 hari setelah jadwal praktikum). b. Bagi yang izin karena urusan keluarga, atau pun urusan lainnya harus membuat dan menyertakan surat keterangan dari orangtua atau wali (batas maksimal pengumpulan surat yaitu 3 hari setelah jadwal praktikum) c. Bagi yang izin karena suatu kegiatan, harus menyertakan surat dispensasi dan mengirimkannya kepada asisten, maksimal pada hari penyelenggaraan kegiatan. 7. Hal-hal yang tidak diperkenankan dilakukan praktikan pada saat kegiatan praktikum berlangsung : a. Makan b. Merokok c. Membuat kegaduhan (ribut) d. Keluar ruangan lebih dari 5 menit, tanpa alasan ataupun konfirmasi ke asisten
ii | yang bersangkutan. e. Mengerjakan tugas mata kuliah lain. 8. Ketentuan pengumpulan tugas untuk praktikan : a. Pengumpulan tugas maksimal H-3 sebelum praktikum selanjutnya dimulai. b. Pengerjaan tugas harus ditulis tangan menggunakan pulpen bertinta hitam atau biru. c. Praktikan harus menyertakan Nama serta NRP pada setiap lembar jawaban. 9. Praktikan dapat mengikuti Ujian Akhir Praktikum (UAP) dengan syarat kehadiran minimal 70%. Praktikan dengan tingkat kehadiran 60% - 65%, dapat mengikuti Ujian Akhir Praktikum Susulan dengan dikenakan biaya yang telah ditetapkan. 10. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan disampaikan pada saat pelaksanaan praktikum.
ii | KATA PENGANTAR Kegiatan praktikum akuntansi maupun keuangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan materi pengajaran akuntansi maupun keuangan. Pada praktikum, praktikan dibimbing oleh asisten laboratorium yang bertujuan untuk membantu mahasiswa/i dalam mempraktikkan ilmu akuntansi dan keuangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang berstandarisasi. Selain itu, bentuk pembelajaran di laboratorium lebih memacu mahasiswa/i untuk dapat aktif di dalam proses pembelajaran selama di laboratorium. Kami selaku Asisten Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN University, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan turut membantu pelaksanaan praktikum akuntansi dan keuangan. Tersusunnya modul praktikum ini tidak lepas dari keterlibatan banyak pihak. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca modul praktikum akuntansi dan keuangan demi pengembangan materi di Laboratorium Akuntansi dan Keuangan IKOPIN University selanjutnya. Jatinangor, Februari 2024 Penyusun