Nội dung text Catatan UTS
SAP 4 - Surat Pemberitahuan (SPT) A. Fungsi SPT (Penjelasan Pasal 3 (1) UU KUP) Bagi WP → sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jml pajak terutang Bagi PKP → sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jml pajak PPn dan PPnBM Bagi Pemungut pajak → melaporkan san mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut dan disetor B. Batas penyampaian SPT (Pasal 3 (3) UU KUP) Pasal 3 (4) UU KUP → boleh diperpanjang max. 2 bulan Pasal 3 (5) UU KUP → dengan syarat disertai perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak dan SSP Pasal 3 (5a) UU KUP → jika tidak disampaikan saat HJT akan diterbitkan SURAT TEGURAN C. Sanksi Tidak/Terlambat menyampaikan SPT (Pasal 7 (1) UU KUP) D. Pembetulan SPT (Pasal 8 UU KUP) → Kompromi fiskal Dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh DJP max. 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan Sanksi jika mengakibatkan pajak terutang lebih besar (Pasal 8 (2) untuk SPT Tahunan dan Pasal 8 (2a) untuk SPT masa) → sanksi adm bunga PMK Sanksi jika dilakukan pemeriksaan oleh DJP (Pasal 8 (3)) → sanksi denda 100% → Pasal 8 (5) → sanksi adm bunga PMK SAP 5 - Surat Tagihan Pajak (STP) A. Penelitian → Pasal 1 angka 30 → menilai kelengkapan dan kebenaran SPT serta lampiran dan penulisan serta penghitungannya. B. Jenis STP