Nội dung text 01. SK STANDAR PELAYANAN BB LABKESMAS MAKASSAR 2024.pdf
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR NOMOR : HK.02.03/X.6/0022/2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang prima bagi pasien di setiap unit pelayanan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar dan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik, terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal; b. bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar pelayanan pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar; c. untuk maksud tersebut pada huruf a, dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1 / 70
- 2 - 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634); 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/KMK.05/2010 tentang Penetapan BBLK Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagai Instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; 10 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan; 11. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Nomor Izin 11072301330860001 tanggal 30 Oktober 2023; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT MAKASSAR. KESATU : Standar Pelayanan pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar ditetapkan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien. KEDUA : Standar Pelayanan pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar terdiri atas: a. dasar hukum; b. persyaratan pelayanan; c. prosedur; d. waktu pelayanan; e. biaya/tarif; f. produk layanan; g. sarana prasarana/fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan n. evaluasi kinerja pelayanan. KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2 / 70
- 3 - KEEMPAT : Sosialisasi dan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Mutu, Pengembangan SDM, dan Kemitraan dan seluruh Kepala Instalasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar. KELIMA : Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Mutu, Pengembangan SDM, dan Kemitraan dan seluruh Kepala Instalasi. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan adanya keputusan kepala yang terbaru dan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 03 Januari 2024 KEPALA, dr. Mujaddid, M.Kes.[MMR] Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 3 / 70