Membongkar Rahasia Para MultiTriliuner REVOLUSI SAHAM SYARIAH [Roadmap Mencapai 1 Milyar Pertama From Zero Melalui Saham Syariah Secara Happy, Aman, Mudah, Cepat, Legal dan Barokah] Doddy Eka Putra Mentor Saham Syariah No.1 Indonesia
Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekomoni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf I untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (serratus juta rupiah) (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) (3) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggarn hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (4) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
REVOLUSI SAHAM SYARIAH Membongkar Rahasia Multitriliuner PENULIS: Doddy Eka Putra ISBN : 978-623-93588-7-7 EDITOR: Ahsan Muzakki DESAIN SAMPUL DAN TATA LETAK: Dhimas Adi Wicaksono PENERBIT: Perkumpulan Pusat Studi Pengembangan Mutu Pendidikan (PUSPAMDIK), 2021 REDAKSI: Graha Elma. Jl. Moh. Toha 42 Kuningan 45513 Jawa Barat Email :
[email protected] Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh buku ini dengan bentuk dan cara apapun, tanpa izin tertulis dari penerbit.