Nội dung text TATA LAKSANA PSIKOTES SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/I KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025.pdf
Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i (Sipencatar) Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2025 Tata Laksana Psikotes
Tanggal Psikotes Sesi 1 (Tatap Muka/Offline) Senin, 8 September 2025 - Rabu, 10 September 2025 (Perhatikan Jadwal Psikotes Tatap Muka/Offline pada Pengumuman Pelaksanaan Psikotes Sekolah Kedinasan) Waktu Batch 1 : Pkl. 08.00 - 09.30 (Waktu Setempat) Batch 2 : Pkl. 10.00 - 11.30 (Waktu Setempat) Batch 3 : Pkl. 13.00 - 14.30 (Waktu Setempat) Lokasi Titik Lokasi Sekolah Kedinasan Hari/Tanggal Psikotes Sesi 2 (Daring/ Online) Jumat, 5 September 2025 - Senin, 8 September 2025 (Paling lambat H-1 sebelum waktu Psikotes Online) Waktu Pkl. 08.00 - 18.00 WIB (dikerjakan mandiri, sesuai keluangan waktu). Durasi waktu Pre Tes : 1-2 jam Lokasi Dilakukan di lokasi/rumah masing-masing peserta. Pre-Tes Hari/Tanggal Senin, 8 September 2025 - Selasa, 9 September 2025 (Perhatikan Jadwal Psikotes Daring/Online pada Pengumuman Pelaksanaan Psikotes Sekolah Kedinasan) Waktu : Pkl. 06.30 - 11.30 WIB Lokasi Mengerjakan di lokasi/rumah masing-masing peserta. Psikotes Online : Pkl. 12.30 - 17.00 WIB Batch 1 Batch 2 Apabila peserta tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan salah satu Sesi, maka peserta dianggap gugur. Informasi Umum Hal. 1 Peserta dengan waktu WITA dan WIT menyesuaikan waktu WIB Batch 4 : Pkl. 15.00 - 16.00 (Waktu Setempat)
Tata Laksana Psikotes Sesi 1 Mengerjakan Psikotes dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas. Mengikuti Psikotes secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang lain. WAJIB hadir 60 menit sebelum waktu tes yang telah ditentukan. Tidak ada toleransi keterlambatan. WAJIB membawa Pensil HB. WAJIB membawa kartu identitas (KTP/SIM/Passport) dan kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak. Tidak diperkenankan membawa alat-alat dan prasarana seperti: alat perekam elektronik, catatan, alat komunikasi elektronik, headset/headphone/TWS, alat tulis serta dokumen lain, selain yang digunakan dalam tes. Tidak diperkenankan menggunakan jam tangan dalam bentuk apapun. Tidak diperbolehkan meninggalkan tempat duduk atau ruangan tes tanpa seizin pengawas tes. Tidak diperkenankan melakukan perekaman dalam bentuk apapun terhadap proses dan isi tes. Jika dilakukan maka peserta akan didiskualifikasi. Tidak diperbolehkan melakukan reschedule (penjadwalan ulang) pada tanggal lain dengan alasan apapun. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Peserta wajib mengenakan: a) Pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan); b) Jilbab berwarna gelap (bagi yang menggunakan jilbab). TATATERTIB PESERTA (Tatap Muka/ Offline) Psikotes Sesi 1 Hal. 2