- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. - PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN PANITIA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI ASN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN Jl. Bukit Trikora Salakan 94785 Website : https://bkpsdm.banggaikep.go.id email :
[email protected] Facebook: @bkpsdmbangkep P E N G U M U M A N Nomor : 800.1.1.3/ 3562 /BKPSDM/2024 TENTANG PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, memberikan kesempatan kepada Putra/Putri Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: I. JUMLAH DAN RINCIAN FORMASI Jumlah Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagai berikut: 1. CPNS Kesehatan : 281 Formasi; 2. CPNS Teknis : 312 Formasi Adapun rincian jenis formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini. II. KETENTUAN UMUM 1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut: a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS; b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. - c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. 2. Batas usia sebagaimana dimaksud pada Poin 1 huruf (a) dapat dikecualikan bagi jabatan sebagai berikut: a. Dokter dan Dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; b. Dokter Pendidik Klinis; dan c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar; 3. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki ketentuan sebagai berikut: a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. - 4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; 5. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; 6. PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun pada saat mendaftar dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb. 7. Pelamar hanya dapat melamar pada1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu: a. PNS; atau b. PPPK. 8. Pelamar sebagaimana dimaksud pada point 7 (Tujuh) dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; 9. Dalam hal pelamar diketahui melamar: a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. III. KETENTUAN KHUSUS Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,5 (dua koma lima) skala 4,0 (empat koma nol) untuk pelamar tingkat pendidikan S1/DIV/DIII; A. KEBUTUHAN JENIS JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN 1. Kualifikasi pendidikan dan persyaratan Surat Tanda Registrasi JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024 mendasari: a. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024; b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Melamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024. 2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar;
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. - 3. Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud poin (2) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR); B. KEBUTUHAN KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS 1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan 2. Pada saat melamar melalui link SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; 3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf 2, dibuktikan dengan: a. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. IV. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pendaftaran seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id; 2. Buku panduan pendaftaran ASN Tahun 2024 dapat dilihat pada halaman utama (dashboard) SSCASN; 3. Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti; 4. Pada saat melakukan pendaftaran secara daring, pelamar wajib mengunggah hasil scan/pindai dokumen ASLI, terlihat dan terbaca dengan jelas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran (size) sesuai dengan ketentuan pada aplikasi SSCASN, antara lain: A. Persyaratan Umum 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 2. PASPHOTO TERBARU berlatar belakang berwarna merah 3. IJAZAH asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan formasi jabatan yang dilamar; 4. TRANSKRIP NILAI asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan formasi jabatan yang dilamar; 5. SURAT LAMARAN yang ditujukan kepada Pj. Bupati