Nội dung text SE.2024.008.CPCO.I.GM-JATIM Tentang Perubahan Limit Kewenangan UP, One Obligor, dan LTV.pdf
1 SURAT EDARAN SE.2024.008/CPCO/I/GM-JATIM Tentang PERUBAHAN LIMIT KEWENANGAN UP, ONE OBLIGOR, DAN LTV I. Merujuk 1. M.2021.080/XII/RISK/MAS Tentang Penyesuaian Kewenangan Limit 2. SE.2021.033/RISK/XI/GM Tentang Maintain One Obligor 3. SE.2022.001/I/RISK/GM Tentang Penyesuaian Kewenangan Limit 4. M.2023.011/XI/MAS/CSDO Tentang Perubahan Limit Kewenangan LTV 5. SE.2023.046/RISK/XII/GM Tentang Perubahan Kewenangan Limit LTV 6. M.2023.046/XII/OPR/MAS Tentang Perubahan Limit Kewenangan UP, One Obligor, dan LTV. II. Latar Belakang Dalam rangka mencegah terjadinya transaksi yang di pecah-pecah, maka perlu ada pemisahan antara limit per transaksi (SBG) dan limit berdasarkan akumulasi uang pinjaman (one obligor). Selain itu, agar para penaksir/ Ka Unit tidak mudah menaikan karatase maka dimungkinkan atasan memberi izin LTV lebih tinggi untuk kondisi tertentu yang berdasar pertimbangan masih cukup aman. III. Tujuan 1. Memberikan kewenangan limit approval kepada pejabat yang ditunjuk agar lebih efektif dan mempercepat dalam proses transaksi di Unit. 2. Mengoptimalkan fungsi dan kinerja Kepala Unit, Kepala Cabang, dan Direktur. 3. Meningkatkan booking dan outstanding nasional. IV.Ketentuan Umum 1. Definisi a. Uang pinjaman per SBG adalah besarnya uang pinjaman per transaksi atau satu surat bukti gadai (SBG). b. Akumulasi uang pinjaman (one obligor) adalah jumlah akumulasi uang pinjaman per nasabah. 2. Untuk transaksi awal sampai dengan batas uang pinjaman per SBG maka approval oleh pejabat tercantum dalam tabel Nilai Uang Pinjaman/ SBG. 3. Transaksi yang sudah melampaui batas akumulasi uang pinjaman sebagai one obligor maka approval oleh pejabat tercantum dalam tabel Akumulasi UP (One Obligor). 4. Approval UP per nasabah dilakukan sebagai berikut: a. Setiap akan ada UP > 30 Juta, maka proses uji taksiran oleh unit harus direkam/ video dengan durasi maks. 10 menit. Yang direkam yaitu: - Wujud dan jenis barang serta total barang jaminan. - Cap tanggungan barang jaminan - Proses gosok taksiran dan proses tetes air uji pada gosokan (Analisa Kimia). - Proses menimbang, jika barangnya solid proses menimbang berat jenis (Analisa Berat Jenis).
2 b. Approval taksiran dilakukan bila pejabat/ atasan telah yakin benar dengan hasil menaksir yang dilakukan di unit atau oleh Ka Cab. c. Bila belum yakin pejabat/ atasan harus minta taksiran diulang dan direkam video. d. Pejabat/ atasan dapat menolak bila taksiran dan hasilnya meragukan. 5. Approval One Obligor dilakukan dengan tingkatan sebagai berikut: a. Untuk UP > Rp. 50 Juta – 100 Juta, approval one obligor dilakukan untuk keperluan KYC dalam rangka menyakinkan apakah Nasabah tersebut layak memiliki barang senilai tersebut. b. Untuk UP > Rp. 100 Juta approval dilakukan untuk meyakinkan bahwa nasabah tidak terkait dengan tindak APU PPT. c. Untuk approval dari kantor pusat (CPA- HO) dilakukan guna mengecek bahwa RCEO, Ka Cab dan Ka Unit telah benar-benar yakin dengan taksiran serta karakter nasabah (KYC). Limit Kewenangan Uang Pinjaman per SBG dan per One Obligor Level Pejabat Pemegang Limit Nilai Uang Pinjaman/ SBG Akumulasi UP (One Obligor) I Kepala Unit ≤ Rp. 30 Juta ≤ Rp. 50 Juta II Kepala Cabang > Rp. 30 - 100 Juta - Ka Cab harus cek taksiran via video. - Bila belum yakin, minta untuk taksir ulang. - Bila tidak yakin dgn hasil taksirannya, maka harus di tolak. - Ka Cab wajib segera visit ke Unit & periksa taksiran terhadap UP > Rp. 30 Juta dalam tempo paling lambat 7 hari sejak UP tsb dicairkan. Bila hasilnya tidak yakin, maka Unit diminta segera hubungi nasabah ybs untuk menebus. > Rp. 50 - 200 Juta - Ka Cab cek KYC apakah sudah dilakukan oleh Ka Unit. - Ka Cab harus yakin bahwa nasabah tersebut memang layak. - UP > Rp. 100 Juta EDD harus telah dilakukan oleh Ka Cab. III Credit Policy & Acceptance (CPA) Department > Rp. 100 - 200 Juta - CPA department harus cek taksiran via video. - Bila belum yakin, minta untuk taksir ulang. - Bila tak yakin, maka konfirmasi taksiran ke Ka Cab sebagai pertimbangan untuk terima atau tolak barang tersebut. - Bila barang sudah masuk dan tidak yakin dgn hasil taksiran, maka Ka Unit harus segera hubungi nasabah ybs untuk menebus. > Rp. 200 - 400 Juta - CPA department cek taksiran Ka Cab. - CPA department cek KYC (CDD, EDD) apakah Ka Cab sudah lakukan. - CPA department harus yakin tak terkait APU PPT. (Pembagian dan jadwal internal CPA department diatur secara terpisah).
3 IV Kadiv. CPA > Rp. 200 Juta - Kadiv. CPA harus cek taksiran via video. - Bila tak yakin, minta taksir ulang atau tolak. - Bila tetap tidak yakin, maka harus ditolak. - Bila barang sudah masuk dan tidak yakin dgn hasil taksiran, maka Ka Unit harus segera hubungi nasabah ybs untuk menebus. > Rp. 400 Juta - Kadiv. CPA cek taksiran oleh risk HO. - Kadiv. CPA cek KYC kepada Ka Cab tak terkait APU PPT. *Catatan: 1) Untuk UP > Rp. 400 Juta, Kadiv. CPA harus lapor ke CEO (by WhatsApp) 2) Untuk One Obligor > Rp. 800 Juta, Kadiv. CPA harus lapor ke CEO (by WhatsApp) 6. Catatan: a. Semua pejabat/ atasan, bila melihat proses menaksir ternyata tidak yakin, maka harus dilakukan taksir ulang langsung (bukan melalui rekaman video) b. Bila tetap tidak yakin atas proses menaksirnya, maka harus ditolak c. Bila mendapatkan hasil taksiran tidak wajar, padahal sudah terlanjur pencairan maka nasabah tersebut harus segera dihubungi untuk melakukan pelunasan uang pinjamannya (tanpa menunggu nasabah jatuh tempo). 7. Contoh: Ketika ada nasabah baru ataupun existing melakukan transaksi gadai dengan uang pinjaman sampai sebesar Rp. 30.000.000,-, Ka Unit dapat langsung melakukan approval (karena Ka Unit memiliki limit kewenangan nilai uang pinjaman dan nilai obligor ≤ Rp. 50 Juta). Namun jika nasabah tersebut ingin melakukan gadai lagi untuk transaksi yang kedua kalinya dengan uang pinjaman sebesar ≥ Rp. 21.000.000,-, maka Ka Unit membutuhkan persetujuan/ approval dari Ka Cab (karena sudah melampaui batas limit UP One Obligor Rp. 50.000.000,-).
4 8. Perubahan Kewenangan LTV sebagai berikut: No. Kebijakan SE.2022.001/I/RISK/GM Perubahan Pejabat Pemegang Limit LTV Pejabat Pemegang Limit LTV 1. Kepala Unit 93% Kepala Unit 93% 2. Kepala Cabang - Kepala Cabang > 93 – 95% 3. Area/ RCEO - CPA Department > 95 – 98% 4. Direktur - Kadiv CPA > 98% - 100% 5. Direktur Utama/ CSDO - - - 6. Komisaris - - - *Catatan: 1) CPA Department – HO singkatan dari Credit Policy & Acceptance Department – HO yang diberi tugas approval kewenangan LTV dan Uang Pinjaman diatas limit yang diusulkan Unit/ Cabang ke Head Office. 2) Perubahan Kewenangan LTV ini berlaku untuk produk Gadai Reguler, Gadai Joint Financing (JF), Gadai Syariah dan Gadai Cicilan. 3) Approval kewenangan LTV > 100% Kadiv CPA harus laporan ke CEO by WhatsApp. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan agar dipahami dan dijalankan sebagaimana mestinya. Ketentuan perubahan ini berlaku sejak surat ini diterbitkan, serta akan dilakukan evaluasi setaip 3 bulan. Dan dengan adanya kebijakan ini, maka SE.2022.001/I/RISK/GM Tentang Penyesuaian Kewenangan Limit dan SE.2023.046/XII/RISK/GM Tentang Perubahan Kewenangan Limit LTV dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Ditetapkan di : Surabaya Tanggal : 22 Januari 2024 PT. GADAI MAS JATIM Wiwit Basuki Hamzah Ichsan Nasution Direktur Direktur Utama Kepada Semua kantor Cabang/Unit PT GADAI MAS JATIM - Tembusan. 1. Komisaris 2. Manajemen PT Maju Aman Sejahtera 3. Operation Manager 4. Internal Control 5. Arsip