Nội dung text Seri Penegak Hukum Yap Thiam Hien - Tim BUKU TEMPO.pdf
SERI BUKU TEMPO Yap Thiam Hien 100 Tahun Sang Pendekar Keadilan YTH_FINAL_Kata Pengantar Baru.indd 1 14/08/2013 2:14:04 PM Ebook Lainnya www.ayomas.uk Chat in Telegram t.me/ayomas_uk
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Lingkup Hak Cipta Pasal 2: 1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memper- banyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pidana Pasal 72: 1. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). SERI BUKU TEMPO Yap Thiam Hien YTH_FINAL_Kata Pengantar Baru.indd 2 14/08/2013 2:14:04 PM Ebook Lainnya www.ayomas.uk Chat in Telegram t.me/ayomas_uk
Jakarta: KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) bekerjasama dengan Majalah Tempo SERI BUKU TEMPO Yap Thiam Hien 100 Tahun Sang Pendekar Keadilan YTH_FINAL_Kata Pengantar Baru.indd 3 14/08/2013 2:14:04 PM Ebook Lainnya www.ayomas.uk Chat in Telegram t.me/ayomas_uk