Nội dung text 25 - SOP Pemantauan Likuiditas Paylabs.pdf
PT WAHANA PEMBAYARAN DIGITAL No. Dokumen : WPD.PIAS.PP-PLP00 Revisi : 0.0 Klasifikasi : INTERNAL Halaman : 1 dari 8 PROSEDUR PEMANTAUAN LIKUIDITAS PERUSAHAAN LEMBAR PENGESAHAN
PT WAHANA PEMBAYARAN DIGITAL No. Dokumen : WPD.PIAS.PP-PLP00 Revisi : 0.0 Klasifikasi : INTERNAL Halaman : 2 dari 8 PROSEDUR PEMANTAUAN LIKUIDITAS PERUSAHAAN RIWAYAT PERUBAHAN DOKUMEN No Tanggal No. Revisi Halaman Keterangan
PT WAHANA PEMBAYARAN DIGITAL No. Dokumen : WPD.PIAS.PP-PLP00 Revisi : 0.0 Klasifikasi : INTERNAL Halaman : 3 dari 8 PROSEDUR PEMANTAUAN LIKUIDITAS PERUSAHAAN 1. LATAR BELAKANG 1. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan petunjuk dan acuan dalam proses pengelolaan dan pemantauan likuiditas perusahaan pada layanan jasa sistem pembayaran yang disediakan oleh perusahaan. Dengan adanya dokumen ini diharapkan mampu memberikan acuan / pedoman kerja bagi unit operasional dan keuangan yang berhubungan langsung dengan kegiatan ini dan meminimalkan risiko yang timbul dari insiden fraud di keuangan dikarenakan kesalahan prosedur. 2. Aktivitas pemantauan likuiditas merupakan salah satu aktivitas yang dijalankan perusahaan sebagai bagian dari implementasi manajemen Risiko likuiditas. 3. Tujuan pemantauan likuiditas perusahaan adalah meminimalkan risiko perusahaan yang berupa ketidak- mampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu singkat. Dalam hal ini adalah kemungkinan kegagalan perusahaan dalam membayarkan kewajiban kepada pengguna layanan jasa perusahaan. 4. Lingkup pemantauan likuiditas yang diatur dalam kebijakan ini adalah likuiditas perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang timbul dari transaksi penggunaan jasa layanan yang disediakan perusahaan kepada pengguna jasa (baik merchant, atau acquirer/issuer, ataupun mitra kerja lainnya) 2. LANDASAN 1. Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran 2. Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran 3. PENGERTIAN Terminologi yang digunakan dalam kebijakan ini adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan adalah PT. Wahana Pembayaran Digital dengan nama produk Paylabs 2. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT. Wahana Pemabayaran Digital. 3. Direksi adalah Direksi PT. Wahana Pemabayaran Digital. 4. Merchant adalah entitias komersil yang menyelenggarakan usaha bisnisnya dengan berbasis pada jaringan internet (e-commerce), namun tidak terbatas pada toko fisik (offline store), yang memanfaatkan jaringan internet dalam memproses transaksi pembayaran secara elektronik dari konsumennya. 5. Kanal Pembayaran adalah pilihan metode pembayaran untuk memudahkan pelanggan untuk melakukan pembelian ke merchant yang bekerjasama dengan perusahaan
PT WAHANA PEMBAYARAN DIGITAL No. Dokumen : WPD.PIAS.PP-PLP00 Revisi : 0.0 Klasifikasi : INTERNAL Halaman : 4 dari 8 PROSEDUR PEMANTAUAN LIKUIDITAS PERUSAHAAN 6. Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perusahaan. 7. Penyelesaian Transaksi atau Settlement adalah proses penyelesaian transaksi yang dikumpulkan dalam kurun waktu tertentu dan dilakukan secara berulang yang meliputi perhitungan dan perbandingan data transaksi, pencairan dana transaksi kepada Merchant serta pembayaran biaya admin layanan Paylabs 8. Liquidity Contingency Plan atau Rencana pendanaan darurat adalah rencana pendanaan untuk penanganan kondisi darurat yang terjadi ketika perusahaan mengalami krisis likuiditas 9. Asset to Liability Management merupakan proses siklus PDCA (Plan, DO, Check, and Action) terhadap pengumpulan, proses analisis, laporan, dan penetapan strategi pengelolaan aset dan kewajiban dengan tujuan mengeliminasi risiko-risiko yang ada untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam dokumen ini ALM dibatasi terhadap risiko kegagalan bayar perusahaan kepada merchant 4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PROSES PEMANTAUAN LIKUIDITAS Pemantauan likuiditas melekat pada aktivitas fungsional pembiayaan (penyediaan dana), yang secara organisasi merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh bagian Keuangan, dibawah pengawasan langsung Direktur Keuangan atau Chief Financial Officer (CFO). Dalam menjalankan pemantauan likuiditas perusahaan Direktur keuangan bekerja sama dengan direktorat lain, dengan uraian tugas dan tanggung jawab terkait pemantauan manajemen likuiditas perusahaan adalah sebagai berikut: 1. Manager Operasional a. Melakukan rekonsiliasi dan settlement atas transaksi-transaksi yang sudah dan akan jatuh tempo dalam periode yang akan datang. b. Melakukan perhitungan untuk menentukan perkiraan kebutuhan dana untuk settlement kepada pedagang / merchant, minggu berjalan dengan menggunakan data historikal minggu sebelumnya. c. Menyerahkan dan mendiskusikan hasil perhitungan dengan Direktur Operasional sebelum mengajukan perhitungan tersebut kepada Direktur Keuangan. 2. Direktur Operasional a. Memeriksa dan menyetujui laporan yang dibuat oleh manager operasional, dan menyerahkan laporan kebutuhan dana kepada Direktur Keuangan b. Apabila ada override atas penggunaan dana, DIrektur Operasional mengajukan permintaan tertulis kepada Direktur Keuangan terkait dengan penggunaan dana.