Nội dung text SK Rektor_653_2024_Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Protected).pdf
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG NOMOR 653 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Diktum Kedua Puluh Sembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/2017 tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama, maka perlu ditetapkan Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2003 tentang keuangan Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4586); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. Token : y2ZJzu
- 2 - 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202); 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Tenaga Pendidik pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160); 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1805): 12. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 920); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047); 14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2008 Tentang Penetapan UIN Malang sebagai Badan Layanan Umum; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2011 Tanggal 22 November 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 17. Keputusan Menteri Agama Nomor 402 tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan; 18. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. Token : y2ZJzu
- 3 - Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 29 Februari 2024 REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG, ^ M. ZAINUDDIN MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG. KESATU : Menetapkan Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Segala biaya sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada DIPA Petikan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2023 Tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. Token : y2ZJzu
- 4 - LAMPIRAN I KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG NOMOR 653 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG PEDOMAN IMPLEMENTASI REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG BAB I KETENTUAN UMUM DAN KEBIJAKAN UMUM A. KETENTUAN UMUM Dalam Keputusan Rektor ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang selanjutnya disebut BLU UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 2. BLU UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Agama yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2008 ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 3. Rektor adalah Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 4. Remunerasi adalah imbalan kerja yang berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, bonus atas prestasi, pesangon dan dana pensiun yang diakumulasikan dalam bentuk gaji dan insentif atas prestasi dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rupiah Murni (RM). 5. Sistem Remunerasi adalah suatu sistem kompensasi yang mengintegrasikan pemberian imbalan kerja meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. 6. E-SMART adalah kependekan dari Electronic Specific Measurable Attainable Relevant Time-bond yang merupakan aplikasi internet yang digunakan BLU UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk mengukur capaian kinerja pegawai BLU UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 7. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah semua pendapatan BLU UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berasal dari masyarakat, kerjasama, dan hibah yang dananya bersumber dari bukan Rupiah Murni. 8. Pejabat Pengelola BLU, yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan BLU yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Jabatan Lain yang disetarakan. 9. Pegawai adalah sumberdaya manusia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdiri atas Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik). Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. Token : lKaatO