Nội dung text SE.2024.034.CPA.XII.GM-JATIM Pengaturan Perubahan Gadai JF ke Gadai Reguler Bila Bank Tidak Memberikan Persetujuan Kredit.pdf
SURAT EDARAN SE.2024.034/CPA/XII/GM-JATIM Tentang PENGATURAN PERUBAHAN GADAI JF KE GADAI REGULER BILA BANK TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN KREDIT I. Pendahuluan A. Merujuk Rujukan: 1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pinjaman Bersama (Joint Financing) Antara PT Bank Sahabat Sampoerna TBK dengan PT Gadai Mas Jatim. 2. M.2023.030/VII/OPR/GM Tentang Pengaturan Perubahan Gadai JF ke Gadai Reguler Bila Bank Tidak Memberikan Persetujuan Kredit. 3. SE.2023.031/RISK/VIII/GM-JATIM Tentang Pengaturan Perubahan Gadai JF ke Gadai Reguler Bila Bank Tidak Memberikan Persetujuan Kredit. Menghapus: 1. SE.2023.031/RISK/VIII/GM-JATIM Tentang Pengaturan Perubahan Gadai JF ke Gadai Reguler Bila Bank Tidak Memberikan Persetujuan Kredit. B. Latar Belakang Bahwa transaksi gadai kerjasama dengan Bank (Joint Financing) yang sudah dilakukan oleh Unit antara Nasabah dengan PT Gadai Mas Jatim, karena alasan SLIK atau yang lain bisa terjadi Bank tidak menyetujui Gadai JF nya. Oleh karena itu perlu diatur perubahan status transaksi tersebut. C. Definisi 1. Dokumen Transaksi adalah dokumen yang berkaitan dengan penarikan atau pelunasan fasilitas pinjaman dalam bentuk yang disepakati oleh Bank dan PT Gadai Mas Jatim, dapat berupa dokumen elektronik atau dokumen cetak. 2. Electronic Data Transfer (EDT) adalah data yang berhubungan dengan daftar nominatif calon peminjam yang memuat data dan informasi lengkap mengenai peminjam. 3. Fasilitas Pinjaman adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam oleh Bank dan PT Gadai Mas Jatim secara bersama-sama dengan jaminan emas yang diikat dengan Surat Bukti Gadai yang didalamnya terdapat Perjanjian Pinjaman Gadai dan Pengakuan Utang berdasarkan syarat dan ketentuan sesuai Perjanjian. 4. Hari Kerja adalah hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketetapan Bank Indonesia.
5. Imbal Hasil adalah hasil yang dibagikan kepada Bank yang berasal dari pembayaran bunga Fasilitas Pinjaman. 6. Jaminan adalah barang berupa emas baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia yang diberikan oleh Peminjam kepada Para Pihak untuk menjamin Fasilitas Peminjam, sesuai yang tertera pada perjanjian pinjaman Gadai dan pengakuan utang dan berada dalam penguasaan PT Gadai Mas Jatim. 7. KYC (Know Your Customer) yaitu penerapan prinsip mengenal Nasabah berupa kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PT Gadai Mas Jatim untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh Peminjam yang sesuai dengan profil peminjam tersebut. 8. Kewajiban Peminjam adalah jumlah terhutang yang terdiri dari pokok hutang dan bunga yang wajib dibayar oleh Peminjam. 9. Manajer Pinjaman adalah PT Gadai Mas Jatim yang ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Bank untuk menjalankan proses pemberian pinjaman sampai dengan penyelesaian pinjaman termasuk pengelolaan jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Non Performing Loan (NPL) adalah pinjaman yang sudah diatas 90 hari dari tanggal jatuh tempo dan belum dilakukan pelunasan oleh Peminjam. 11. Plafond Kerjasama adalah batas maksimum total dana yang disediakan oleh Bank untuk disalurkan kepada peminjam melalui pola Joint Financing sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dan perjanjian pinjaman gadai dan pengakuan utang. 12. Peminjam adalah penerima Fasilitas Pinjaman yang telah dianalisa dan telah mendapat persetujuan Para Pihak, serta telah menandatangani perjanjian pinjaman gadai dan pengakuan utang. 13. Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian pinjam meminjam uang yang memuat uraian tentang Nilai Taksasi Jaminan, jumlah pinjaman, syarat dan ketentuan yang tertuang pada Surat Bukti Gadai dan perjanjian gadai dan pengakuan utang yang ditandatangani Peminjam dan PT Gadai Mas Jatim selaku diri sendiri dan selaku kuasa Bank sebagai Manajer Pinjaman 14. Pola Joint Financing adalah bentuk kerjasama penyalur pinjaman bersama antara Bank dengan PT Gadai Mas Jatim dalam rangka pemberian pinjaman kepada Peminjam dengan porsi pembiayaan masing-masing pihak.
15. Salah Taksir adalah ketidaksesuaian hasil nilai taksiran barang jaminan dengan nilai sesungguhnya dari barang jaminan tersebut yang dibuktikan dengan selisih Nilai Taksiran Jaminan pada saat dilakukan pencairan Fasilitas Pinjaman dibanding Nilai Taksiran pada saat dilakukan penjualan jaminan berdasarkan perhitungan Standar Taksiran Logam Emas (STLE) pada saat pencairan uang pinjaman. II. Ketentuan 1. Kriteria Umum Fasilitas Pinjaman Fasilitas Pinjaman kepada Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dilakukan dengan memperhatikan kriteria-kriteria/syarat-syarat sebagai berikut a. Peminjam Peminjam yang berhak menerima Fasilitas Pinjaman adalah - Memiliki KTP - Memiliki Barang Jaminan - Telah melalui proses KYC yang berlaku di PT Gadai Mas Jatim - Tidak terlibat dalam kegiatan pencucian uang dan/atau terorisme berdasarkan hasil pengecekan APU, PPT dan Daftar Hitam Nasabah yang dilakukan oleh Bank b. Fasilitas Pinjaman - Minimun Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per peminjam sesuai kesepakatan dengan Bank terkait. - Jangka waktu pinjaman (tenor) adalah maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan dapat dilunasi lebih awal c. Porsi Pendanaan Bank dan PT Gadai Mas Jatim sepakat menentukan porsi pendanaan masing- masing Pihak sesuai kesepakatan dengan bank terkait. d. Barang Jaminan - Jaminan yang diserahkan oleh Peminjam kepada Para Pihak berupa emas milik Peminjam dan ditatausahakan oleh PT Gadai Mas Jatim selaku Manajer Pinjaman - Dalam rangka kemanan dan keselamatan atas jaminan emas, PT Gadai Mas Jatim wajib melakukan penutupan asuransi yang meliputi: I. Asuransi kehilangan dan kebongkaran (Gold in Safe) II. Asuransi Kehilangan dalam perjalanan (Gold in Transit)
e. Syarat Penarikan Fasilitas Pinjaman - Dalam rangka penarikan Fasilitas Pinjaman, PT Gadai Mas Jatim akan mengirimkan softcopy daftar nominatif Peminjam dalam format Electronic Data Transfer (EDT) yang sekurang-kurangnya terdapat pada data Peminjam berupa nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, NIK, nama gadis ibu kandung, perjanjian pinjaman, serta data jaminan sesuai technical document. - Pencairan Fasilitas Pinjaman akan dilakukan apabila seluruh dokumen telah lengkap, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan disetujui oleh Bank. Dokumen yang diterima oleh Bank tersebut paling lambat pukul 12.00 (dua belas) WIB akan diproses pencairan paling lambat pukul 14.00 (empat belas) WIB sedangkan untuk Dokumen yang diterima paling lambat pukul 15.00 (lima belas) WIB akan diproses pencairan paling lambat pukul 16.00 (enam belas) WIB pada hari yang sama. - Setelah penarikan Fasilitas Pinjaman, PT Gadai Mas Jatim wajib menyampaikan kepada Bank rekapitulasi Fasilitas Pinjaman yang telah disetujui Bank. 2. Kepada Nasabah harus dijelaskan bahwa: a. Apabila dalam proses pengajuan pembiayaan Bersama (JF) ternyata tidak disetujui oleh Bank Sahabat Sampoerna, maka secara otomatis menjadi 100% (seratus persen) pembiayaan gadai dari PT Gadai Mas Jatim sesuai ketentuan yang ada. b. Bukti transaksi yang menggunakan SBG JF tidak perlu diganti, demikian pula tarif jasa simpan berlaku seperti yang tertera pada transaksi JF. c. Klausul perubahan otomatis tersebut telah dituangkan di halaman SBG yang ditandatangani kedua belah pihak. 3. Pelunasan Pinjaman a. PT Gadai Mas Jatim wajib meneruskan setiap dan seluruh pembayaran kembali Fasilitas Pinjaman oleh Peminjam kepada Bank sesual porsinya yang terdiri dari kewajiban pokok pinjaman dan Imbal Hasil yang dibayar pada tanggal jatuh tempo. Pembayaran wajib disetorkan oleh PT Gadai Mas Jatim sesuai batas waktu (cut off time) yang telah disepakati. b. Apabila Peminjam melakukan pelunasan dipercepat (early termination) atas Fasilitas Pinjaman yang diperolehnya, maka Peminjam tidak dikenakan penalti atas pelunasan dipercepat tersebut.