PDF Google Drive Downloader v1.1


Báo lỗi sự cố

Nội dung text SAL_SKD_22_DIR_II_25 Peraturan Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT PKT.pdf

1 SURAT KEPUTUSAN DIREKSI Nomor : 22/DIR/II.25 Tentang PERATURAN UMUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR DIREKSI PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR Menimbang : a. Bahwa sehubungan dengan perkembangan Perusahaan yang berbanding lurus dengan meningkatnya risiko operasional Perusahaan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan risiko terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT Pupuk Kalimantan Timur; b. Bahwa sehubungan dengan adanya Surat edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas Nomor: SE-001/II/2020 perihal Penyampaian Pedoman Keselamatan Jiwa (Life Saving Rules) Nomor Dokumen: PI-TEK-PD-006 Rev: 0 dan guna menjalankan anggaran dasar PT Pupuk Kalimantan Timur Pasal 11 ayat 2 huruf a angka 1; c. Bahwa sejalan dengan perkembangan Perusahaan dan semakin meningkatnya risiko dalam operasionalnya, maka perlu dilakukan penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Nomor: 06/DIR/II.2012 tentang Peraturan Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT Pupuk Kalimantan Timur; d. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja juncto Akta Nomor: 03 Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tentang Perubahan Nama Dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja [Perubahan Nama Perusahaan yang semula “PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)” menjadi “PT Pupuk Indonesia (Persero)”] tanggal 3 April 2012, yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dan/atau persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: AHU-17695.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 5 April 2012; SALINAN Dokumen Terkendali No. Reg.: 2025022200470

3 160. Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar dimaksud diatas telah beberapa kali diubah, perubahan mana masing-masing dan berturut-turut antara lain sebagai berikut: 19.1 Perubahan seluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tertanggal 28 Juli 2008 Nomor: 04, dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, tertanggal 31 Oktober 2008, Nomor: AHU-80094.AH.01.02. Tahun 2008, juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Nomor: 06, tanggal 26 April 2019, dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam data base SISMINBAKUM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AHU-AH.01.03-02.86443 tertanggal 13 Juni 2019; Juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 30 Agustus 2019 Nomor: 07, dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam data base SISMINBAKUM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., dengan Surat Pemberitahuan Nomor: 0077928.AH.01.02 dan Daftar Perseroan Nomor: AHU- 0185173.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 03 Oktober 2019; Juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 27 Oktober 2020 Nomor: 03, dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam data base SISMINBAKUM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AHU-AH.01.03-0404902 dan Daftar Perseroan Nomor: AHU- 0185919.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 November 2020, sebagaimana ditegaskan dalam Akta Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor: 02 tanggal 3 Januari 2025 dibuat oleh Lumassia, S.H. Notaris di Jakarta Akta mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AHU- AH.01.03-0003759 dan Daftar Perseroan Nomor: AHU- 0002383.AH.01.11 Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2025; 19.2 Perubahan Modal Dasar Perseroan terakhir dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 23 Juni 2011 Nomor: 17, dibuat oleh Lumassia, SH., Notaris di Jakarta, Akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan surat persetujuan tertanggal 12 September 2011, Nomor: AHU-44499.AH.01.02 Tahun 2011; 19.3 Perubahan Penambahan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Desember 2018 SALINAN Dokumen Terkendali No. Reg.: 2025022200470
4 Nomor: 01, dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AHU- AH.01.03-0009002 dan daftar Perseroan Nomor: AHU- 0002527.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019; 19.4 Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pupuk Kalimantan Timur, Nomor: 02 tanggal 13 November 2023, yang dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AHU-AH.01.09-0188075 dan Daftar Perseroan Nomor: AHU-0235874.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 22 November 2023; 19.5 Perubahan Nomenklatur Jabatan Direksi Perseroan, sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor: 6 Tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta; 19.6 Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris, sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor: 03, Tanggal 25 November 2024, yang dibuat dihadapan Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, Akta mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AHU-AH.01.09-0280726 dan Daftar Perseroan Nomor: AHU-0256677.AH.01.11 Tahun 2024 Tanggal 26 November 2024; 19.7 Perubahan Susunan Pemegang Saham, terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor: 03, tanggal 4 Desember 2024 dibuat oleh Lumassia, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana ditegaskan dalam Akta Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor: 02 tanggal 3 Januari 2025 dibuat oleh Lumassia, S.H. Notaris di Jakarta Akta mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dengan Surat Pemberitahuan Nomor: AH.01.09-0005246 dan Daftar Perseroan Nomor: AHU-0002383.AH.01.11 Tahun 2025 Tanggal 13 Januari 2025; 20. Surat Keputusan Direksi Nomor: 33/DIR/VII.2014 tentang Tanggung jawab Penandatangan dan Pemaraf Dokumen PT Pupuk Kalimantan Timur, Juncto Surat Keputusan Direksi Nomor: 28/DIR/VII.17 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Nomor: 33/DIR/VII.14 tentang Tanggung Jawab Penandatangan dan Pemaraf Dokumen PT Pupuk Kalimantan Timur; SALINAN Dokumen Terkendali No. Reg.: 2025022200470

Tài liệu liên quan

x
Báo cáo lỗi download
Nội dung báo cáo



Chất lượng file Download bị lỗi:
Họ tên:
Email:
Bình luận
Trong quá trình tải gặp lỗi, sự cố,.. hoặc có thắc mắc gì vui lòng để lại bình luận dưới đây. Xin cảm ơn.