PDF Google Drive Downloader v1.1


Báo lỗi sự cố

Nội dung text 2025-MARSAL MRJ UKMPPAI ED-8 FIX WATERMARK.pdf

1
ii SANKSI PELANGGARAN TAHUN 72 UU NO 19 TAHUN 2012 TENTANG HAK CIPTA 1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). DITERBITKAN UNTUK KEPENTINGAN INTERNAL

iv PENYUSUN DINAUNGI OLEH PT. ARDIRAH CENDEKIA INDONESIA PENULIS apt. Hutri Ardiyanto, S.Si. apt. Sri Rahayu Aans Saputri, S.Si. TIM EDITOR apt. Sri Murti Darma, S.Si. apt. Andi Ayulestari, S.Farm. apt. Arini, S.Farm. LAYOUT DAN DESAIN apt. Ahmad Mu’arif, S.Si. apt. Nurfadillah Asfa, S.Si. WEBSITE www.accjuaraukai.ardirahcendekia.com JuaraUKAI OFFICE The Victoria Residence Blok B-3, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan. Cendekia Building, Jalan Poros Bantara Bira, Ruko Baddoka Mas, no. A1-A2, Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan

Tài liệu liên quan

x
Báo cáo lỗi download
Nội dung báo cáo



Chất lượng file Download bị lỗi:
Họ tên:
Email:
Bình luận
Trong quá trình tải gặp lỗi, sự cố,.. hoặc có thắc mắc gì vui lòng để lại bình luận dưới đây. Xin cảm ơn.