Nội dung text P-UTAMA-03-12-04 Prosedur Monitoring dan Evaluasi Skema Bantuan Penelitian-uncontrolled copy.pdf
PROSEDUR Tgl. Berlaku : 25-01-2019 Versi/Revisi : 1/0 Tgl. Revisi : 10-01-2019 Kode Dok. : P-UTAMA-03-12-04 MONITORING DAN EVALUASI SKEMA BANTUAN PENELITIAN 1. TUJUAN : Menjamin mekanisme monitoring dan evaluasi bantuan penelitian internal Universitas Widyatama dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif demi kelancaran pertanggungjawaban administrasi berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. RUANG LINGKUP : Tenaga edukatif tetap di lingkungan Universitas Widyatama 3. DEFINISI a. Penelitian : Dosen adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metode, model atau informasi baru yang memperkaya dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang dilakukan oleh dosen. b. Publikasi ilmiah merupakan kegiatan pemaparan hasil penelitian dalam forum ilmiah, publikasi baik dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi/internasional, seminar nasional/internasional maupun penerbitan buku yang diterbitkan skala nasional. c. Monitoring adalah kegiatan pemantauan atau pengamatan yang berlangsung selama kegiatan berjalan untuk memastikan dan mengendalikan keserasian pelaksanaan penelitian sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. d. Evaluasi adalah menggali informasi yang berkait dengan pelaksanaan penelitian dan hasil-hasilnya serta memperoleh bahan informasi untuk keberlanjutan penelitian tersebut, selain untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengambilan kebijakan penelitian dan realisasi bantuan penelitian lebih lanjut. 4. DISTRIBUSI : Dibagikan Kepada: a. Rektor b. Para Wakil Rektor/setara c. Direktur Penjaminan Mutu Widyatama d. Direktur Sekolah Pascasarjana e. Para Dekan/setara f. Kepala Pusat Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat g. Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan h. Kepala Biro Keuangan 5. REFERENSI a.: Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 Kemristekdikti b. Buku Panduan Skema Insentif dan Pendanaan Penelitian dan PkM Tahun 2017 Universitas Widyatama 6. PROSEDUR 6.1 PERSYARATAN DOSEN PENELITI DAN PENELITIAN : 6.1.1 Dosen peneliti adalah dosen tetap/kontrak di lingkungan Universitas Widyatama. 6.1.2 Seorang dosen hanya boleh menjadi ketua pada satu proposal atau menjadi anggota pada dua proposal yang dibiayai dalam satu tahun anggaran. 6.1.3 Jumlah anggota tim (tidak termasuk ketua) maksimal 2 orang. 6.1.4 Topik penelitian merupakan bagian dari roadmap penelitian pada tingkat Fakultas dan Universitas dalam hal ini LP2M.
PROSEDUR Tgl. Berlaku : 25-01-2019 Versi/Revisi : 1/0 Tgl. Revisi : 10-01-2019 Kode Dok. : P-UTAMA-03-12-04 MONITORING DAN EVALUASI SKEMA BANTUAN PENELITIAN 6.1.5 Khusus untuk penelitian yang bersifat internal atau penelitian pengembangan institusi, topik penelitian disesuaikan dengan kebutuhan Yayasan. 6.2. PERSYARATAN TIM REVIEWER : 6.2.1. Anggota Tim Reviewer adalah dosen Universitas Widyatama yang telah memiliki minimal jabatan fungsional Asisten Ahli dan pernah mendapat Hibah Penelitian eksternal, baik individu maupun kelompok. Khusus untuk penelitian yang bersifat internal atau penelitian pengembangan institusi, pihak Yayasan dapat menunjuk seorang atau lebih reviewer sebagai anggora tim. 6.2.2. Apabila dosen internal tidak tersedia dengan bidang ilmu yang relevan dengan topik penelitian dari dosen pengusul, dimungkinkan Fakultas menunjuk anggota Tim Reviewer dari luar Universitas Widyatama yang memenuhi persyaratan. 6.2.3. Jumlah anggota tim (termasuk ketua) maksimal 2 orang. 6.3. MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN PENELITIAN : 6.3.1. Monev internal pelaksanaan penelitian dilaksanakan pada saat penelitian telah berlangsung selama 4 bulan setelah penandatanganan kontrak atau dengan ketentuan Monev dari institusi sumber dana eksternal. LP2M memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dosen dalam bentuk panel diskusi atu seminar hasil penelitian dengan Tim Reviewer LP2M yang terdiri dari 2 orang dosen yang ditunjuk oleh Dekan. Monev eksternal akan dilakukan sesuai dengan ketentuan institusi sumber dana external. 6.3.2. Dosen peneliti menyampaikan laporan kemajuan penelitian kepada LP2M (FRM-03- 12-01-04), dilengkapi dokumen pendukung lainnya, paling lambat 4 bulan sejak kontrak ditanda tangan. Serah terima dokumen tercatat dalam berita acara serah terima laporan (FRM-03-12-01-05). 6.3.3. LP2M melakukan persiapan dengan (1) menyusun jadwal monev; (2) menyampaikan surat pemberitahuan dan konfirmasi kesediaan waktu serta tempat monev kepada dosen/tim peneliti; (3) menyiapkan instrumen monev. 6.3.4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian dilaksanakan sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya LP2M membuat laporan monev termasuk rekomendasi untuk tindak lanjut penelitan (pendanaan penelitian internal akan diteruskan atau ditangguhkan), disampaikan kepada Rektor, tembusan Dekan. Laporan disampaikan paling lambat dilaksanakan 10 hari sejak monev dilaksanakan. 6.3.5. Rektor mengkaji laporan monev dan memberikan keputusan paling lambat 6 hari sejak laporan diterima, perihal persetujuan penerusan atau penangguhan bantuan dana. Apabila hasil monev menunjukkan ketidaksesuaian dan ditangguhkan pendanaan maka dikonfirmasikan kepada dosen/tim peneliti bersangkutan dalam bentuk surat pemberitahuan dari LP2M. Apabila mendapat persetujuan pendanaan, maka dosen/tim peneliti dapat melanjutkan kegiatan penelitan dan disposisi Rektor untuk realisasi bantuan penelitian tahap II dst disampaikan LP2M kepada Biro Akuntansi dan Keuangan, sampai selesainya masa kontrak penelitian.
PROSEDUR Tgl. Berlaku : 25-01-2019 Versi/Revisi : 1/0 Tgl. Revisi : 10-01-2019 Kode Dok. : P-UTAMA-03-12-04 MONITORING DAN EVALUASI SKEMA BANTUAN PENELITIAN 7. FORMULIR 7.1. FRM-03-12-01-04: Formulir Laporan Kemajuan Penelitian 7.2. FRM-03-12-01-05: Formulir Berita Acara Serah Terima Laporan Kemajuan/Akhir Laporan Dibuat oleh, Diperiksa oleh, Disahkan oleh, Dr. Didit Damur R, S.T., M.T. Dr. Tezza Adriansyah Anwar, S.Ip., M.M. Dr. H. Islahuzzaman, S.E., M.Si., AK., CA. Ka. LP2M Direktur PMW Rektor