Nội dung text PEDOMAN PELAYANAN FARMASI KLINIK.pdf
i PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI Peraturan Kepala Klinik Mutiara Sehat Karangploso Nomor 002/MSK/I-PER/KK//II/2023 Tentang PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI Jl. Raya Kertanegara RT 07 RW 02, Desa Girimoyo, Kec.Karangploso Kab. Malang PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI
ii Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi Klinik Mutiara Sehat Karangploso Disusun oleh : Kepala Instalasi Farmasi ( apt. Evi Wulandari, S.Farm. ) Disetujui oleh : Authorized Person ( dr. Ari Putriani, Sp. PK ) Ditetapkan oleh : Kepala Klinik Mutiara Sehat Karangploso ( dr. Ham Dwika Putri )
iii KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmatNya Pedoman Pelayanan Farmasi Klinik Mutiara Sehat Karangploso dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan Klinik Mutiara Sehat Karangploso. Pedoman Pelayanan Farmasi Klinik Mutiara Sehat Karangploso ini yang mulai dipergunakan pada tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di klinik yang berorientasi kepada pasien diperlukan suatu standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kefarmasian di Klinik Mutiara Sehat Karangploso. Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun yang telah berjuang untuk menyelesaikan pedoman ini dengan baik. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para kontributor yang telah memberikan masukan sangat berharga. Semoga dengan dipergunakan Pedoman Pelayanan Farmasi, dapat dijadikan acuan untuk seluruh Klinik Mutiara Sehat Karangploso dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Malang, 14 Februari 2023 Kepala Klinik Mutiara Sehat Karangploso, dr. Ham Dwika Putri