PDF Google Drive Downloader v1.1


Báo lỗi sự cố

Nội dung text S-UTAMA-B-08-00 Standar Pendanaan - Pembiayaan Penelitian UTama.pdf

DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS WIDYATAMA HALAMAN PENGESAHAN STANDAR PENDANAAN & PEMBIAYAAN PENELITIAN Kode Dokumen : S-UTAMA-B-08-00 Status Dokumen :  Master Salinan Nomor Revisi : 01 Tanggal : 15 Februari 2019 Jumlah Halaman : 5 (lima) Perumusan : Ketua Tim, Dr. Suharno Pawirosumarto, MM. Pemeriksaan : Wakil Rektor bidang Akademik, Perencanaan dan Kemahasiswaan, Prof. Mohd. Haizam Bin Mohd. Saudi Persetujuan : Ketua Senat, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si. Penetapan : Ketua Yayasan, Djoko S. Roespinoedji, S.E., PG., Dip. Rektor, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si. Pengendalian : Direktur PMW, Dr. Suharno Pawirosumarto, MM.
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian 1 1. Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Widyatama VISI Menjadi universitas unggul dan mandiri di Indonesia untuk menghasilkan tenaga profesional yang memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat serta mampu bersaing dalam lingkungan global tahun 2028. MISI 1) Menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menunjang pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 2) Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat yang efisien dan efektif sehingga dapat menghasilkan lulusan yang profesional. 3) Mengupayakan keterkaitan dan relevansi seluruh kegiatan akademis dalam rangka mewujudkan universitas yang unggul dan mandiri. 4) Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri agar proses pembelajaran selalu mutakhir. TUJUAN 1) Menghasilkan sumber daya manusia akademik, profesi, dan vokasi yang berbudi luhur dan profesional di bidangnya serta memiliki daya saing dalam lingkungan global. 2) Meningkatkan tatakelola UTama secara profesional demi tercapainya kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan. 3) Menghasilkan karya ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bermakna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat 4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan penelitian serta pengabdian pada masyarakat untuk menciptakan budaya penelitian multidisiplin dan pengabdian pada masyarakat. 2. RASIONAL STANDAR PENDANAAN & PEMBIAYAAN PENELITIAN Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan dharma penelitian, disamping melaksanakan pendidikan. Agar penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun
Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian 2 mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian. Kegiatan penelitian dan pengelolaan penelitian membutuhkan sumber dana yang bersumber dari internal Universitas Widyatama maupun dari sumber eksternal di luar Universitas Widyatama, sehingga perlu diatur dan dikelola menurut standar yang ditetapkan. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan acuan dalam mengelola manajemen penelitian dan merupakan kriteria minimal tentang sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian di lingkungan Universitas Widyatama. Selain itu sebagai dokumen jaminan dalam pelaksanaan penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang berkualitas. 3. ISTILAH DAN DEFINISI Deskripsi istilah yang digunakan dalam perumusan standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian di lingkungan Universitas Widyatama adalah: 1) Standar adalah pernyataan yang menggambarkan suatu hal (dapat berupa kondisi, keadaan, atau lainnya) yang diharapkan akan terjadi atau yang seharusnya terjadi. 2) Dana penelitian internal adalah dana penelitian yang bersumber dari Universitas Widyatama. 3) Dana penelitian eksternal adalah dana penelitian selain yang bersumber dari Universitas Widyatama. 4) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. 5) Standar penelitian adalah standar yang berkaitan dengan kriteria, norma ataupun tolok ukur yang digunakan untuk menilai mutu dari setiap penelitian yang dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa mulai dari pemilihan topik sampai publikasi hasil penelitian. 4. PIHAK YANG TERLIBAT DAN BERTANGGUNGJAWAB Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

Tài liệu liên quan

x
Báo cáo lỗi download
Nội dung báo cáo



Chất lượng file Download bị lỗi:
Họ tên:
Email:
Bình luận
Trong quá trình tải gặp lỗi, sự cố,.. hoặc có thắc mắc gì vui lòng để lại bình luận dưới đây. Xin cảm ơn.