Nội dung text ILMU NEGARA_MUHAMMAD BAGAS ABYASA
MUHAMMAAD BAGAS ABYASA MUHAMMAD BAGAS ABYASA 6052301409 Ruang Lingkup ● Ilmu Pengetahuan Negara (Staatswissenschaft) dalam arti luas, dibedakan menjadi: ● Ilmu Pengetahuan Negara dalam arti sempit, dan ● Pengetahuan mengenai negara dari segi hukum (Rechtswissenschaft). ● Ilmu Pengetahuan Negara dalam arti sempit, dibagi menjadi: ● Ilmu pengetahuan yang melukiskan tentang negara seperti kondisi geografis, etnografis, dst (Beschreibende SW) ● Ilmu pengetahuan yang berisi pengertian pokok dan sendi-sendi dari negara (Theoritische SW) ● Ilmu pengetahuan yang menerangkan cara mempraktikkan teori kenegaraan (Practische SW/Angewandte SW) ● Theoritische SW dibagi menjadi: ● Ilmu Negara Umum (Algemeine Staatslehre), dan ● Ilmu Negara Khusus (Besondere Staatslehre). ● Ilmu Negara Umum, dibedakan menjadi: ● Ilmu Negara yang menyelidiki negara sebagai gejala sosial (Algemeine Soziale Staatslehre); ● Ilmu Negara yang menyelidiki negara sebagai gejala hukum (Algemeine Staats Rechtslehre). ● Ilmu Negara Khusus, dibedakan menjadi: ● Ilmu Negara yang penyelidikannya ditujukan kepada negara tertentu (Individuelle Staatslehre); ● Ilmu Negara yang penyelidikannya ditujukan kepada negara yang umum dan mempelajari suatu lembaga kenegaraan yang khusus (Spezielle Staatlehre). ● Berdasarkan sistematika Jellinek dapat diketahui bahwa Ilmu Negara yang kita pelajari, merupakan Ilmu Negara Umum yang meninjau negara dari dua sudut pandang, yaitu secara sosiologis dan yuridis. Kritik terhadap Klasifikasi Jellinek ● Kelsen: pendapat dari Jellinek adalah sincretimus atau campuran, atau metode campur baur dan ini tidak sesuai dengan syarat ilmu pengetahuan. Menurut Kelsen, negara sama dengan hukum karena negara adalah penjelmaan dari tata hukum. ● Herman Heller: ilmu negara menurut Kelsen terlalu abstrak, tidak konkret dan seolah tidak ada sangkut pautnya dengan negara (ilmu negara tanpa negara). Menurutnya, negara nyata kalau fungsinya juga terlihat. Negara sebagai organisasi kewibawaan (punya kekuasaan yang diakui) di suatu wilayah. ● Hans Nawiasky : bukan dua segi, tetapi tiga segi > 1) negara sebagai ide atau gagasan; 2) negara sebagai bangunan masyarakat; 3) negara sebagai bangunan hukum Hubungan HTN, HAN dengan IN dan juga HI 1. Persamaannya adalah sama-sama obyeknya negara 2. Perbedaan a. IN membahas secara abstrak, tidak terikat ruang, waktu dan keadaan. HTN dan HAN membahas secara konkrit terikat pada ruang, waktu, dan keadaan 3