PDF Google Drive Downloader v1.1


Báo lỗi sự cố

Nội dung text P-UTAMA-03-07-09 PEMBAYARAN PERJALANAN DINAS (uncontrolled copy).pdf

Halaman I dari I Dibuat oleh, Diperiksa oleh, Disahkan oleh, Ka. Biro Keuangan Wakil R ektor Bidang Keuangan, Direktur PMW =~~ SD ~ & Fasilitas l---Gt .: l ' Retno Paryati, S.E., M.Ak., Ak.: d.-A~ Dr. H. Deden Sutisna M. N., M.Si. Dr. Suharno Pawirosumarto., M.M. ~ 6.PROSEDUR 6.1. Pejabat yang berwenang memberi tugas kepada Pegawai dengan menerbitkan Surat Tugas dengan disertai lampiran SPPD, minimal 3 hari sebelum pelaksanaan keberangkatan. Selanjutnya dibuat surat permohonan pencairan dana perjalanan dinas yang ditujukan ke Rektor untuk mendapat persetujuan. 6.2. Sekretariat Rektorat menyerahkan dokumen permohonan pencairan dana perjalanan dinas yang telah disetujui Rektor ke Biro Keuangan. 6.3. Biro Keuangan selanjutnya menghitung biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya menginformasikan kepada Pegawai yang bersangkutan untuk dapat mengambil dana perjalanan dinas. 6.4. Pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 hari setelah perjalanan dinas dilaksanakan wajib menyerahkan dokumen asli pertanggungjawaban (SPPD yang telah disahkan, bukti-bukti pengeluaran) kepada Biro Keuangan. 1) Pedoman Akuntansi Keuangan Y ayasan Widyatama 2) Surat Keputusan Rektor Universitas Widyatama Nomor : 432/G.0202/UTAMAIX/2005 tentang Ketentuan Umum Pengajuan, Pengeluaran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran UT AMA 3) Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor: 294/SK./H.37/B.Peng/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Y ayasan Widyatama 5. REFERENSI Dibagikan Kepada : 1) Rektor 2) Para Wakil Rektor 3) Para Direktur 4) Para Dekan 5) Para Ka. Prodi 6) Para Ka. Biro/ Ka. Pusat 4. DISTRIBUSI 2. RUANG LINGKUP 3. DEFINISI Menjamin terlaksananya Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas bagi para Pejabat, Tenaga Edukatif, dan Non Edukatif Universitas Widyatama 1) Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilak:ukan oleh karyawan/ pegawai suatu organisasi yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. 2) Pejabat yang berwenang ialah pejabat yang berwenang memberikan tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 1. TUJUAN PEMBAY ARAN PERJALANAN DIN AS Versi/Revisi : 1/1 PROSED UR Kode Dok. : P-UTAMA-03-07-09

Tài liệu liên quan

x
Báo cáo lỗi download
Nội dung báo cáo



Chất lượng file Download bị lỗi:
Họ tên:
Email:
Bình luận
Trong quá trình tải gặp lỗi, sự cố,.. hoặc có thắc mắc gì vui lòng để lại bình luận dưới đây. Xin cảm ơn.