PDF Google Drive Downloader v1.1


Báo lỗi sự cố

Nội dung text BUKU SNARS EDISI 1.pdf


STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 Komisi Akreditasi Rumah Sakit Efektif Berlaku Januari 2018 BUKU SNARS EDISI 1 - CETAKAN IV.indd 1 16/08/2018 08.29.42
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1 ©2017 Komisi Akreditasi Rumah Sakit 17.5 cm x 25 cm XIV + 451 halaman Cetakan IV: Agustus 2018 ISBN 978-602-61117-1-5 Ketua Tim Penyusun: Dr. dr. Sutoto, M.Kes Hak Cipta Dilindungi Undang-undang Dilarang memperbanyak, mencetak dan menerbitkan sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara dan bentuk apapun tanpa seizin penulis dan penerbit. Diterbitkan oleh: Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Gedung Epicentrum Walk Unit 716 B Jl. Boulevard Epicentrum Selatan Kawasan Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan 12960 Telepon : (021) 299 41552 / 299 41553 Email: [email protected]; website: www.kars.or.id BUKU SNARS EDISI 1 - CETAKAN IV.indd 2 16/08/2018 08.29.42
STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT • EDISI 1 III SAMBUTAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Dalam mewujudkan rumah sakit yang berdaya saing maka peningkatan mutu dan keselamatan pasien menjadi hal utama yang harus dilakukan rumah sakit secara berkesinambungan. Namun perlu diingat bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan juga harus berlandaskan pada etika dan moral serta bersikap lebih profesional dan mematuhi peraturan perundangan- undangan. Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dan Akreditasi Rumah Sakit tersebut dapat dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Ketentuan tentang akreditasi rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasinya sebagai upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang telah diakreditasi oleh lembaga International Society for Quality in Healthcare (ISQua). Dalam melaksanakan akreditasi, dibutuhkan standar akreditasi sebagai acuan rumah sakit dalam meningkatkan mutu layanannya. Standar akreditasi harus berfokus MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA BUKU SNARS EDISI 1 - CETAKAN IV.indd 3 16/08/2018 08.29.43

Tài liệu liên quan

x
Báo cáo lỗi download
Nội dung báo cáo



Chất lượng file Download bị lỗi:
Họ tên:
Email:
Bình luận
Trong quá trình tải gặp lỗi, sự cố,.. hoặc có thắc mắc gì vui lòng để lại bình luận dưới đây. Xin cảm ơn.