PEDOMAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERUSAHAAN KONSULTAN AKTUARIA INDONESIA Diterbitkan Oleh: Komite Nasional Kebijakan Governace 2011
Komite Nasional Kebijakan Governace Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt 2 R. 203 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Phone. (021) 5155877, 5155879 Fax. (021) 5155880 Email:
[email protected] Website: www.knkg-indonesia.com
Sambutan Ketua Bapepam-LK Untuk Pedoman Umum Good Corporate Governance Perusahaan Konsultan Aktuaria Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Pedoman umum Good Corporate Governance (GCG) Perusahaan Konsultan Aktuaria ini dapat diterbitkan untuk kepentingan perusahaan konsultan aktuaria. Pedoman ini diharapkan dapat mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif. Oleh karena itu penerapan GCG oleh perusahaan-perusahaan konsultan aktuaria di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas industri perasuransian yang berkesinambungan. Pedoman GCG bagi perusahaan konsultan aktuaria sangat diperlukan mengingat sifat pekerjaan perusahaan konsultan aktuaria sering kali menyangkut program jangka panjang dan dipengaruhi berbagai faktor yang mengandung unsur ketidakpastian. Pekerjaan perusahaan konsultan aktuaria memerlukan asumsi dan pertimbangan aktuarial yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional oleh aktuaris yang melakukan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu Aktuaris yang bekerja untuk perusahaan konsultan aktuaria dengan sendirinya juga terikat pada Pedoman ini. Kami percaya bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten akan memberikan manfaat baik bagi perusahaan konsultan aktuaria maupun pihak lain yang berkepentingan, terutama pengguna jasa konsultan aktuaria yang tidak hanya perusahaan asuransi dan dana pensiun tetapi juga entitas bisnis yang lain. Manfaat tersebut tercermin antara lain dengan meningkatnya kinerja perusahaan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, baik pengguna jasa maupun calon pengguna jasa. Agar pelaksanaan GCG berjalan efektif maka pedoman GCG harus disosialisasikan ke semua pihak dalam perusahaan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran mengenai pentingnya pedoman GCG tersebut sehingga semua pihak dalam perusahaan berperan aktif untuk melaksanakan pedoman GCG. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah melakukan penilaian i
baik secara mandiri (self assessment) maupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan implementasi GCG yang semakin baik dari waktu ke waktu. Kami mengharapkan Pedoman ini senantiasa dikembangkan dan disempurnakan agar prinsip-prinsip GCG dapat diterapkan perusahaan konsultan aktuaria secara berkelanjutan dengan tetap mengikuti dinamika bisnis sehari-hari. Seluruh pihak diharapkan terus mengupayakan berbagai inisiatif untuk mengembangkan dan menyempurnakannya dari waktu ke waktu sesuai dengan dinamika industri. Akhir kata, kami selaku regulator industri perasuransian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam menyusun Pedoman ini. Semoga Pedoman ini bermanfaat bagi pengembangan GCC di perusahaan konsultan aktuaria. Jakarta, 9 Mei 2011 Nurhaida Ketua Bapepam-LK ii
Sambutan Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kekuatan yang diberikan kita mampu terus memompa semangat untuk terus bekerja, berkomitmen dalam upaya percepatan implementasi governance yang baik dan menciptakan kultur bisnis yang transparan, akuntabel, dan kredibel. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Asian Corporate Governance Association pada tahun 2010, Indonesia termasuk kedalam kelompok negara yang mengalami peningkatan kinerja governance (improvers) bersama dengan Jepang, Thailand, Malaysia dan China. Namun demikian, dari laporan tersebut kita juga mendapatkan informasi berbagai tantangan yang perlu kita tingkatkan sehingga kinerja kita akan terus membaik secara bertahap. Kinerja dalam aspek tata kelola (governance) baik di sektor korporasi maupun di sektor publik, membutuhkan komitmen, kerja keras secara sistemik serta berkelanjutan. Kehadiran Pedoman GCG Perusahaan Konsultan Aktuaria ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya dan kerjasama kita semua guna meningkatkan peran dan kontribusi profesi Konsultan Aktuaria dalam kancah bisnis dan industri perasuransian di Indonesia. Perusahaan konsultan aktuaria adalah perusahaan yang memberikan jasa konsultasi aktuaria kepada perusahaan asuransi, dana pensiun, dan entitas pada umumnya. Bagi perusahaan asuransi, perusahaan konsultan aktuaria merupakan salah satu perusahaan penunjang usaha asuransi dalam rangka melindungi pemegang polis melalui pengelolaan risiko oleh perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada perhitungan aktuaria, jasa perhitungan premi untuk produk asuransi baru yang akan dipasarkan serta menentukan porsi reasuransi yang diperlukan. Bagi dana pensiun, perusahaan konsultan aktuaria memberikan jasa dalam pengelolaan risiko antara lain berupa pengukuran kemampuan pendanaan dan penentuan besarnya iuran serta memberikan saran komposisi investasi yang memenuhi prinsip kesesuaian antara aset dan kewajiban, sementara bagi entitas pada umumnya, perusahaan konsultan aktuaria memberikan jasa valuasi kewajiban perusahaan berkaitan dengan program manfaat karyawan yang bersifat manfaat pasti, serta jasa pengelolaan risiko khususnya berdasarkan pendekatan aktuaria. iii