Nội dung text 3.2.1 SOP Informed Consent.pdf
INFORMED CONSENT SOP No. Dokumen : 005/SOP/Klinis/III/2023 No. Revisi : 00 Tgl. Terbit : 1 Maret 2023 Halaman : 1/2 KLINIK UTAMA RAWAT INAP ANUGERAH dr. M. RIFKI AGUNG CAHYONO, Sp.A, Msi., Med 1. Pengertian Informed Consent adalah Persetujuan tindakan kedokteran secara tertulis yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. 2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memberi penjelasan mengenai tindakan medis yang beresiko dan memperoleh persetujuan melakukan tindakan 3. Kebijakan 1. Surat Keputusan Penanggung Jawab Klinik Utama Rawat Inap Anugerah Nomor: 041/Kuri-Ang/II/2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Klinis di Klinik Utama Rawat Inap Anugerah. 4. Referensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 5. Prosedur/Langkah- langkah 1. Petugas menyiapkan lembar Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan). 2. Petugas menjelaskan tindakan kedokteran yang akan dilakukan. 3. Petugas memberi kesempatan kepada pasien dan atau keluarganya untuk menanyakan hal yang belum jelas. 4. Petugas menjelaskan kembali informasi yang belum dimengerti oleh pasien dan atau keluarganya. 5. Petugas memberi kesempatan kepada pasien dan atau keluarganya untuk menerima atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan. 6. Petugas menyerahkan lembar Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan) kepada pasien dan atau keluarganya. 7. Petugas memberi kesempatan kepada pasien dan atau keluarganya untuk membaca isi Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan).
Lampiran Template Rekaman Historis Perubahan Catatan : Rekaman Historis Perubahan digunakan jika ada isi dari SOP yang diubah, ditambahkan atau di perbarui, namun jika tidak mengalami perubahan atau penambahan maka Rekaman Historis Perubahan tidak perlu digunakan. Rekam Histori Perubahan No Yang di Ubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Berlaku
Lampiran Template Daftar Tilik 1. Tanggal : 2. Nama Petugas yang diperiksa : 3. Unit yang diperiksa : 4. Nama Observer : DAFTAR TILIK NO LANGKAH KEGIATAN YA TIDAK KET 1 Petugas menyiapkan lembar Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan). 2 Petugas menjelaskan tindakan kedokteran yang akan dilakukan 3 Petugas memberi kesempatan kepada pasien dan atau keluarganya untuk menanyakan hal yang belum jelas. 4 Petugas menjelaskan kembali informasi yang belum dimengerti oleh pasien dan atau keluarganya. 5 Petugas memberi kesempatan kepada pasien dan atau keluarganya untuk menerima atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan. 6 Petugas menyerahkan lembar Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan) kepada pasien dan atau keluarganya. 7 Petugas memberi kesempatan kepada pasien dan atau keluarganya untuk membaca isi Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan). 8 Petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarganya untuk mengisi lembar Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan). 9 Petugas mempersilahkan pasien atau keluarganya menanda tangani Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindak). 10 Petugas mempersilahkan saksi untuk menandatangani Informed Consent (Persetujuan/ Penolakan Tindakan).