Nội dung text --SE PANDUAN DAFTAR ULANG SPMB 2025---_250622_100652.pdf
d. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/02967 tentang Daya Tampung Efektif Kelas X (Sepuluh) Pada Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 e. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/06780/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/06293 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Penyelenggara Program Kemitraan Perluasan Akses Layanan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025. f. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3.1/07464 Tanggal 21 Juni 2025 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru SMA Negeri, SMK Negeri dan SMA Swasta, SMK Swasta Pelaksana Program Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/206. disampaikan dengan hormat hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan daftar ulang Calon Murid Kelas X (Sepuluh) Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri, SMK Negeri dan SMA Swasta, SMK Swasta Pelaksana Program Kemitraan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tersebut di atas, pelaksanaan daftar ulang bagi Calon Murid Kelas X (Sepuluh) merupakan bagian dari tahapan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. 2. Daftar ulang dimaksud dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing, dan diselenggarakan pada setiap hari kerja pada tanggal 23, 24, 25 dan 30 Juni 2025 bertempat di masing-masing Satuan Pendidikan. 3. Satuan Pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Calon Murid dan/atau orang/wali Calon Murid, termasuk dilarang melakukan penjualan/mengkoordinasikan pengadaan seragam sekolah kepada Murid melalui kelembagaan sekolah, Komite Sekolah, unit usaha mandiri sekolah, organisasi yang dikelola oleh guru/tendik sekolah, organisasi siswa, paguyuban orang tua/wali, dan/atau melakukan penunjukan/mengarahkan pembelian seragam kepada toko tertentu. Terhadap ketentuan ini maka Murid melakukan pembelian/pengadaan seragam secara mandiri, dan Satuan Pendidikan cukup memberikan ketentuan (warna, model, dll) seragam sebagaimana telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan PPDB, maka dalam penyelenggaraan daftar ulang wajib patuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.3/0004459 tanggal 3 Juni 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. 5. Diminta kepada Saudara melaksanakan tahapan pelaksanaan daftar ulang dimaksud dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan pembelajaran, dengan memedomani Panduan Pelaksanaan Daftar Ulang Calon Murid Baru Kelas X (Sepuluh) Pada SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, sebagaimana terlampir. 6. Guna menjamin terselenggaranya pelaksanaan daftar ulang sebagaimana tersebut di atas, kiranya dapat dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan hal-hal yang memerlukan pananganan lebih lanjut agar dikoordinasikan secara berjenjang pada kesempatan pertama. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 21 Juni 2025 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Dr. SADIMIN, S.Pd., M.Eng. Pembina Utama Madya NIP 19721206 199412 1 001 TEMBUSAN : 1. Gubernur Jawa Tengah; 2. Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah; 3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 4. Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 5. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; 6. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah; 7. Inspektur Provinsi Jawa Tengah; 8. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah; 9. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah; 10. Pengawas SMA/SMK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
LAMPIRAN SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 400.3.1/07435 TENTANG : PANDUAN PELAKSANAAN DAFTAR ULANG CALON MURID KELAS X (SEPULUH) HASIL SELEKSI SPMB SMA NEGERI, SMK NEGERI DAN SMA SWASTA, SMK SWASTA PELAKSANA PROGRAM KEMITRAAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2025/2026 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 yang dilaksanakan dalam beberapa tahapan, hasilnya telah diumumkan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. SPMB yang mengusung semangat “Integritas, Obyektif, Transparan, Akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan,” telah dilaksanakan secara daring kecuali pada tahapan verifikasi berkas pendaftaran. Berakhirnya masa pendaftaran SPMB dan telah diperolehnya hasil seleksi, maka tahapan berikutnya akan dilaksanakan daftar ulang bagi Calon Murid sehingga pada akhirnya nanti Calon Murid ditetapkan sebagai Murid pada Satuan Pendidikan. Guna memberikan arah penyelenggaraan daftar ulang tersebut, maka kiranya panduan ini memberikan kemudahan dan pemahaman yang sama bagi seluruh yang berkepentingan. B. DASAR 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru; 2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah;