Nội dung text PEDOMAN PPDB 2024-2025.pdf
DASAR HUKUM 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak. Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita negera Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 6); 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 3. Peraturan Gubernur nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus (Berita Daerah Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 nomor 13); Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 13); 4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan Nomor: 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Propinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025. I. SYARAT PENDAFTARAN 1. Persyaratan Umum PPDB Calon peserta didik baru Kelas 10 (sepuluh) pada SMA Negeri harus memenuhipersyaratan sebagai berikut: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan Kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat; b. persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan: 1) akta kelahiran; atau 2) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. c. persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: 1) menyelenggarakan pendidikan khusus; 2) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 3) berada di daerah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar. d. Memiliki: 1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP; 2) Buku rapor SMP/sederajat; dan
3) Surat keterangan peringkat nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 ( lima) yang diterbitkan oleh SMP/sederajat. e. calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; f. Dalam rangka memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB, maka orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan (lihat contoh). g. selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar; h. permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahuntuk calon peserta didik baru SMP dan SMA. 2. Persyaratan Khusus PPDB Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik, meliputi: a. Jalur Zonasi 1) Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB sesuai jalur; 2) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi; 3) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada sub angka 2), antara lain: a) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik); b) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluargapindah); atau c) KK hilang atau rusak. 4) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan: a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangananggota keluarga) atau rusak; atau b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang. 5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai
dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut; 6) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya; 7) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada sub angka 6), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang; dan 8) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, SMA Negeri dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangan. b. Jalur Afirmasi 1) Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain: a) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik; b) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau c) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 2) Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); 3)Bagi calon peserta didik Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan: a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis; b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau c) kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. c. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Peserta Didik 1) Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil;
2) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil. 3) Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB sesuai jalur ; dan 4) Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah. D.Jalur Prestasi 1. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan: a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan dari Kepala SMP/Mts yang menerangkan peringkat nilai rapor peserta didik; dan/atau b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. 2. Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang terdata pada Dapodik. 3. Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari: a. sains; b. teknologi; c. riset; dan/atau d. inovasi. 4. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang: a. seni budaya; dan/atau b. olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi. 5. Kompetisi sebagaimana dimaksud pada sub angka 3) dan sub angka 4) memiliki kriteria sebagai berikut: a) minimal pada tingkat kabupaten/kota; dan b) dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi). 6. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh darikompetisi yang diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara (BUMN); d. badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau