Content text Week 11 - Presentasi #12 - Group #12 - Pengamalan Keadilan Hlm 502 - 527 saja dan Pesan Moral serta Artikel Tambahan.pdf
Mata Air Keteladanan dalam Pengamalan Keadilan This is a copyrighted material. Please do not upload and or share this material to other people or to public domain (outside our university) -for private learning and educational purpose only!
480 PADA AWAl J482 " Ketika menjabat Menteri Kesehatan (1953-1955), Oom Jo merumuskan rencana pembangunan kesehatan yang komprehensif, dikenal dengan nama Rencana Leimena. yang sangat terkenal mujarab pacia zamannya itu membuktikan seorang Leirnena sebagai dokter yang ino- vatif dan peduli kebutuhan rakyat. Oom Jo merasa tak cukup me- layani pasien yang ada di polik- linik atau rumah sakit. Ia sering berkunjung ke daerah sekirar Bandung, melihat kondisi kesehatan , , masyarakat seperti di Sumedang, Padalarang, Majalaya, dan Ciparay. Kelak, hasil persentuhannya dengan masyarakat ini membuatnya memiliki gagasan membentuk poliklinik untuk melayani masyarakat, khususnya petani. Ketika menjabat Menteri Kesehatan (1953-1955), Oom ]0 me- rumuskan rencana pembangunan kesehatan yang komprehensif, di- kenai dengan nama Rencana Leimena. Rencana ini mengonsepsikan pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan penyembuhan (preventif dan kuratif) dan perimbangan fasilitas layanan kesehatan di kota dan desa. Melihat kondisi kesehatan masyarakat yang disaksikan, kepe- dulian Leimena pun tumbuh. Kepedulian kemanusiaan inilah yang membuatnya sangat memikirkan kesehatan masyarakat Indonesia, dengan mengembangkan pendirian layanan kesehatan yang sekarang dikenal dengan Puskesmas. Sedemikian kuat komitmen dan integritasnya daIam kemanu- siaan dan kesejahteraan sosial, Mohammad Roem, yang pemah men- jadi Perdana Menteri Indonesia, menyebut Leimena sebagai "pribadi yang memiliki integritas, kejujuran, dan penuh dedikasi". Sri Sultan Hamengkubowono IX (1979) pun pemah mengenang arti penting sosok Leimena. '~ndaikata Oom ]0 sekarang ini masih berada di tengah-tengah kita, niscaya dia akan menjadi teladan kita semua sebagai pemimpin politik yang jujur dan sebagai pemimpin yang tetap hidup sederhana dengan mumi" (Zuhdi, 2010). Bahkan, Bung Kamo pun memberikan testimoni atas dirinya: MAlA AIR KElELADANAN DALAM PENGAMALAN KEADILAN Ambillah misalnya Leimena-seorang dokter desa. Kami pernah berjumpa sebentar di masa perang ketika ia mengobati sakit ke- palaku dan kemudian, juga sebentar, ketika aku berkunjung ke kotanya setelah kemerdekaan. Tidak lama setelah itu, seorang pembantuku menjempurnya untuk dibawa ke Jakarta. Sebagai seorang Kristen dari Maluku, ia mewakili dua minoritas yang kuinginkan dalam kabinetku, untuk mewujudkan semboyan kami: Bhinneka Tunggal lka. Yang lebih penting, saat bertemu dengannya, aku merasakan rangsangan indra keenam, dan bila gelombang intuisi dari hati nurani yang begitu keras seperti itu menguasai diriku, aku tidak pernah salah. Aku merasakan dia adalah seorang yang paling jujur yang pernah kutemui" (Adams, 2011: 289). ] ejak langkah Dokter Leimena merupakan contah excellent dari penjelmaan tiga peran sosial dalam mewujudkan keadilan so- sial: peran penyelenggara negara, peran pasarlpelaku usaha (seba- gai dokter dan pemegang merek "salep Leimena"), dan peran ma- syarakat sipil (sejak aktivis mahasiswa) yang secara bergotong-royong menghadirkan kesejahteraan so sial. Dalam pandangan Prof. Nicolaus Driyarkara, keadilan sosial merupakan perwujudan khusus dari nilai-nilai perikemanusiaan yang terkait dengan semangat welas asih antarsesama dalam usaha manusia memenuhi kebutuhan jasmaniah (Driyarkara, 2006: 841-842). Berasal dari kata al-'adl (adil), yang secara harfiah berarti 'lurus', 'seimbang', keadilan berarti memperlakukan setiap orang dengan prinsip kesetaraan (principle of equal liberty), tanpa diskriminasi ber- dasarkan perasaan subjektif, perbedaan keturunan, keagamaan, dan status sosial. Adanya aneka kesenjangan yang nyata dalam kehidupan kebangsaan-sebagai warisan dari ketidakadilan pemerintahan pra- Indonesia-hendak dikembalikan ke titik berkeseimbangan yang berjalan lurus, dengan mengembangkan perlakuan yang berbeda (the principle of difference) sesuai dengan perbedaan konciisi kehidupan setiap orang (kelompok) dalam masyarakat serra dengan cara me- MAlA AIR KElELADANAN DALAM PENGAMALAN KEADILAN I 483 This is a copyrighted material. Please do not upload and or share this material to other people or to public domain (outside our university) -for private learning and educational purpose only!
484 nyelaraskan antara pemenuhan hak individual dengan penunaian kewajiban sosial. Cita-cita demohasl Indonesia tidal< hanya memperjuangkan emansipasi dan partisipasi dt bidang polirlk. namun juga emansipasi dan parrisipasi d.i bidang ekonomi. Sila keempac (Kerakyacan) dan sila ~elima (Kead~l~) dari Pancasila merupakan suaru rangkaian yang odak dapar diplsahkan. Dalam Pembukaan UUD 1945 kedua sila cersebut dihubungkan dengan .kaca sambung ("serra"), "Kerakyaran yang dipimpm oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawararan- perwakilan s~rtt1 dengan mewujudkan suaru keadilan sosial bao-i ;:, seluruh rakyar Indonesia". Kebebasan demokraris kehilangan mak:- nanya canpa kesanggupan uruuk menghadirkan keadilan sosial. Sila "kead.il!UJ sosial" merupakan perwujud.an paling konkret dari prinsip-prillsip Pancasila. lrulah sa.ru-sarunya sila Pancasila yana dj- ungkapkan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan kara kerja "mewujudkan suaru keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dengan imperacif' eds unruk menyelenggarakan keadilan sosial. negara derno.iqaris yang dikehendaki bangsa ini bukanlah "negara liberal " yang terbaras sebagai "penjaga malam" (nflchtwachter stlUlr-l night-watchman state), melainkan "negara sosial" (negara kesejah- reraan) yang aktif menyelenggarakan kesejahteraan sosial. egara kesejahteraan Indonesia mendasarkan basis legitima- sinya dari alinea keempat UUD 1945, yang terruri dari: basis kese- lamatan insani, basis kesejahteraan, basis pengerahuan, dan basis perdamaian. Negara Indonesia memiliki legitimasi "keselamatan" sejauh dapat melindungi keselamaran jasmaniah-rohaniah segeoap bangsa Indonesia dan seluruh rumpab darah indonesia. N egara me- miliki legitimasi kesejahreraan sejauh dapa( memenuhi keburuhan dasar (pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan); menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk di- pergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat; mampu MATA AIR KETELADANAN DALAM PENGAMALAN KEADILAN meno-embano-kan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas ;:, l:> asas kekeluargaan; serta mengembangkan berbagai sistem jaminan sosia1. Negara memiliki legitimasi pengetahuan sejauh dapat men- cerdaskan kehidupan bangsa dengan jalan memajukan pendidikan dan kebudayaan. Negara memiliki legitimasi keadilan-perdamaian sejauh ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemer- dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan mengem- bangkan politik luar negeri "bebas-aktif". Dengan demikian, peran negara berdimensi luas. Setidaknya menyangkur: penguasaan sektor-sektor strategis yang menyangkur hajar hidup orang banyak; perwujudan relasi yang adil di semua tino-kat sistem (kemasyarakatan); pengembangan struktur yang me- l:> nyediakan kesetaraan kesempatan; proses fasilitasi untuk akses at as informasi yang diperlukan, layanan yang diperlukan, dan sumber daya yang diperlukan; serta dukungan at as partisipasi bermakna atas pengambilan keputusan bagi semua orang. Meski demikian, peran neaara tidak boleh memonopoli seluruh usaha kesejahteraan, karena ne~ara kesejahteraan Indonesia juga memberi tempat bagi peran pa- sar (dunia usaha) dan peran masyarakat dalam mengembangkan ke- sejahteraan sosia1.2 Sesuai dengan kandungan imperatif etis sila kelima, pada ba- gian ini kita akan melihat bagaimana kisah-kisah keteladana~ yang dilakukan oleh penyelenggara negara, pengusaha d~n aktl- vis kemasyarakatan dalam berbagai dimensi keadilan soslal: ~e- majukan kesejahteraan umum, menyelenggarakan jaminan soslal, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengusahakan pembangunan berkelanjutan dalam kerangka keadilan dan perdamaian. MATA AIR KETELADANAN DALAM PENGAMALAN KEADILAN \ 485 This is a copyrighted material. Please do not upload and or share this material to other people or to public domain (outside our university) -for private learning and educational purpose only!