Alamat: Jalan Pintu Rayo Saruaso E-mail.
[email protected] Telp/ Fax: (0752) 71063 JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI SMK NEGERI 1 BATUSANGKAR 1. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi paling lambat 10 (SEPULUH) HARI KERJA sejak diterimanya permintaan. Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahukan tertulis yang berisikan: a. Informasi yang diminta berada dibawah penguasanya ataupun tidak b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta c. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) d. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya f. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan g. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi permohonan informasi 3 HARI KERJA setelah permohonan diajukan 2. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirinkan pemberitahukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 HARI KERJA berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis. 3. Apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi public dari pemohon, informasi public diterima oleh PPID badan public, badan public belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belummemuaskan pemohon informasi publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik.