PDF Google Drive Downloader v1.1


Report a problem

Content text SE.2024.016.CPA.V.GM-JATIM tentang Prosedur Layanan Jemput Barang Gadai.pdf

1 SURAT EDARAN SE.2024.016/CPA/V/GM-JATIM Tentang PROSEDUR LAYANAN JEMPUT BARANG GADAI I. Merujuk 1. SOP Gadai 2. SE.2022.011/IV/RISK/GM tentang Prosedur Jemput Gadai 3. SE.2023.005/III/OPR/GM tentang Penghentian Sementara Layanan Jemput Gadai 4. M.2024.009/V/CPA/MAS tentang Prosedur Layanan Jemput Barang Gadai II. Latar Belakang Dalam rangka menghadapi perkembangan bisnis gadai yang menghendaki kecepatan, keamanan dan kemudahan layanan berbasis digital agar tercapai peningkatan kepuasan Nasabah serta meningkatnya jumlah Nasabah, maka perlu diatur tentang tata cara Pelayanan Jemput Barang Gadai. III. Tujuan 1. Sebagai prosedur standar baku layanan Jemput Barang Gadai. 2. Sebagai pedoman operasional bagi seluruh pelaksana dalam rangka pelayanan jemput barang gadai. 3. Memberikan acuan dalam pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan Layanan Jemput Barang Gadai. IV. Pengertian Umum 1. Produk Gadai adalah produk Perusahaan berbasis Gadai yang diatur sesuai ketentuan perusahaan. 2. Nasabah adalah orang perorangan yang menggunakan produk Perusahaan. 3. Layanan Jemput Barang Gadai adalah layanan yang disediakan oleh perusahaan dalam penjemputan barang jaminan yang akan digadai yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan. 4. Surat Tugas adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh atasan, kepada penaksir atau Ka Unit untuk melaksanakan tugas Layanan Jemput Barang Gadai. 5. BAST-BJ (Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan) merupakan bukti penerimaan atas penyerahan barang jaminan yang ditandatangani oleh Nasabah kepada petugas Gadai MAS yang ditunjuk. 6. Outlet pelaksana layanan jemput barang gadai adalah seluruh outlet Gadai MAS. 7. Radius Layanan adalah jarak antara rumah Nasabah dengan outlet yang diperbolehkan untuk memberikan layanan jemput barang gadai. V. Ketentuan Umum Layanan jemput barang gadai adalah layanan kepada Nasabah yang mengajukan pengajuan Gadai tanpa harus datang ke Outlet dengan fasilitas penjemputan BJ oleh petugas yang ditunjuk oleh Perusahaan. Layanan yang diberikan hanya untuk melakukan penjemputan barang jaminan Nasabah saja sedangkan untuk proses penaksiran sampai
2 dengan pencairan wajib dilakukan di masing-masing outlet. Adapun syarat dan ketentuan Layanan Jemput Barang Gadai adalah sebagai berikut : 1. Layanan jemput barang gadai hanya dapat diberikan kepada Nasabah existing, selain itu tidak diperkenankan. 2. Barang jaminan yang dapat diterima dalam layanan jemput barang gadai adalah sesuai dengan ketentuan SOP Gadai yang masih berlaku. 3. Barang Jaminan dengan nilai uang pinjaman yang diminta oleh Nasabah diperkirakan minimal Rp. 5 Juta 4. Petugas pelaksana layanan jemput barang gadai adalah Sales Officer/ Penaksir/ Ka Unit yang ditunjuk oleh atasan. 5. Ka Unit wajib membuat surat tugas kepada sales officer/ penaksir dalam pelaksanaan layanan jemput barang gadai. Jika yang akan melaksanakan jemput barang gadai adalah Ka Unit, maka Ka Cab harus menandatangani surat tugas tersebut. 6. Setiap pengajuan layanan jemput barang gadai harus tersimpan di Whatsapp Business masing-masing handphone operasional outlet. 7. Ka Unit dan Penaksir menyiapkan segala keperluan dan peralatan yang diperlukan dalam proses layanan jemput barang gadai, sebagai berikut : a. Surat Tugas; b. BAST Barang Jaminan; c. Kantong barang jaminan; d. Timbangan digital; e. Kartu identitas (KTP) 8. Proses Know Your Customer (KYC) tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 9. Proses Layanan Jemput Barang Gadai harus selesai di hari yang sama (tidak boleh sampai keesokan harinya). 10. Proses penaksiran, penyimpanan dan pengeluaran barang jaminan sesuai dengan SOP yang berlaku. 11. Bagi Nasabah yang telah mendapat layanan jemput barang gadai, wajib diminta datang langsung ke Outlet (tidak dapat diwakili) untuk menandatangani dan mengambil dokumen SBG asli maksimal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak transaksi layanan jemput barang gadai dilakukan. 12. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja nasabah tidak datang, maka petugas unit akan datang ke rumah nasabah yang bersangkutan untuk meminta tanda tangan pada SBG dan FAPG nya. Saat proses berlangsung di foto, serta nasabah harus menandatangani register pengambilan SBG tertinggal. 13. Layanan Jemput Barang Gadai dibuka mulai pukul 08.00 s /d 14.00 waktu setempat. VI. Jenis dan Batas Layanan A. Limit Layanan Jemput Barang Gadai 1. Gadai Reguler dan atau Gadai Cicilan (hanya berlaku untuk wilayah yang telah mendapatkan izin OJK) 2. SO/ Marketing dengan uang pinjaman Rp. 5 Juta s /d Rp. 10 Juta; 3. Penaksir, untuk uang pinjaman s /d Rp. 30 Juta; 4. Ka Unit, untuk pinjaman > Rp. 30 Juta s /d Rp. 100 Juta , dengan didampingi oleh petugas keamanan/ SO (Marketing).
3 B. Nilai Taksiran dan Uang pinjaman 1. Nilai Uang Pinjaman untuk Gadai Reguler yang ditetapkan mulai dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 100 Juta. 2. UP > Rp. 100 Juta Nasabah diminta datang ke kantor Unit Gadai MAS. 3. Untuk Uang Pinjaman Gadai Cicilan mengikuti aturan Gadai Reguler. 4. Pencairan Uang Pinjaman wajib dilakukan melalui transfer ke rekening Nasabah yang bersangkutan. C. Barang Jaminan 1. Kategori Barang jaminan yang dapat diterima sebagai agunan layanan jemput barang gadai adalah berupa Emas Perhiasan, Logam Mulia dan Emas Lantakan. 2. Untuk layanan jemput barang gadai ini tidak dapat menerima emas perhiasan yang tak lazim. D. Radius Layanan Jemput Barang Gadai 1. Radius layanan jemput barang gadai yang dapat dilayani adalah hanya bagi Nasabah yang jarak lokasinya sampai dengan 5 KM atau 30 (tiga puluh) menit perjalanan dari Outlet. 2. Apabila terdapat pengajuan Nasabah yang melebihi jarak radius dan jarak tempuh sebagaimana poin 1 di atas, maka Nasabah diminta datang membawa barang yg akan digadaikan ke Unit Gadai MAS. E. Proses Pengembalian Barang Proses pengembalian barang dilakukan apabila barang jaminan ternyata “palsu” dan atau Nasabah yang bersangkutan tidak setuju dengan nilai pencairan yang ditawarkan. Adapun proses pengembaliannya sebagai berikut: 1. Petugas Unit menginformasikan kepada Nasabah via WhatsApp Business Unit, bahwa akan ada pengembalian barang jaminan yang dikarenakan suatu hal (seperti: barang jaminan tidak sesuai dengan standar perusahaan ataupun lainnya dengan alasan yang relevan). 2. Petugas Unit melakukan pengemasan barang jaminan kembali ke dalam kantong plastik yang di segel dengan mesin sealer dan diberi tanggal pengembalian serta paraf petugas Unit (Ka Unit dan Penaksir). 3. Ka Unit wajib membuat surat tugas kepada sales officer/ penaksir dalam pelaksanaan pengembalian layanan jemput barang gadai. Jika yang akan melaksanakan pengembalian barang gadai adalah Ka Unit, maka Ka Cab harus menandatangani surat tugas tersebut. 4. Petugas Unit menyiapkan segala keperluan yang diperlukan dalam proses pengembalian barang layanan jemput barang gadai, sebagai berikut: a. Surat Tugas; b. BAST Pengembalian Barang ke Nasabah; c. Kantong barang jaminan; d. Timbangan digital. 5. Petugas Unit menyerahkan barang jaminan tersebut kepada petugas yang ditunjuk melakukan pengembalian barang tersebut. 6. Petugas yang ditunjuk mengantarkan kembali ke rumah Nasabah yang bersangkutan. Saat proses penyerahan kembali barang jaminan ke Nasabah, petugas wajib melakukan dokumentasi.
4 7. Setelah proses penyerahan barang selesai, maka petugas kembali ke Unit dengan membawa BAST Pengembalian yang telah ditanda tangani oleh Nasabah. F. Dokumentasi 1. Dalam melaksanakan layanan jemput barang gadai ataupun pengembalian barang, petugas wajib melakukan dokumentasi saat menerima barang dari atau ke Nasabah maupun saat menyerahkan barang ke atau dari petugas Unit berupa foto Nasabah, Foto KTP/ NIK,dan Foto Barang Jaminan. 2. Petugas wajib mencatat identitas Nasabah, uraian barang jaminan, dan berat barang jaminan pada BAST, kemudian bubuhkan tanda tangan baik petugas maupun Nasabah. 3. Data tersebut dikirim ke Ka Unit by WA dan disimpan di dalam file jemput barang gadai. G. Proses Layanan Jemput Barang Gadai Pelaksana Aktivitas Nasabah 1. Menghubungi petugas Unit via chat WhatsApp Business Unit, bahwa ingin melakukan proses layanan jemput barang gadai. PIC Pengelola WhatsApp Business Unit 2. Merespon chat Nasabah yang bersangkutan dengan menjelaskan secara detail mengenai produk layanan jemput barang gadai dan menanyakan estimasi jarak alamat rumah Nasabah dengan Unit. 3. Lalu menanyakan kesediaan Nasabah apakah tetap ingin melanjutkan proses layananan jemput barang gadai. Nasabah 4. Mengkonfirmasi bahwa bersedia untuk melanjutkan proses layanan jemput barang gadai. PIC Pengelola WhatsApp Business Unit 5. Meminta Nasabah yang bersangkutan untuk mengirimkan foto KTP, foto barang jaminan, estimasi berat dan karat barang jaminan, serta menanyakan perkiraan uang pinjaman yang diminta. Nasabah 6. Mengirimkan foto KTP, foto barang jaminan, estimasi berat dan karat barang jaminan, serta mengkonfirmasi uang pinjaman yang diinginkan ke petugas. PIC Pengelola WhatsApp Business Unit 7. Melapor ke Ka Unit bahwa ada nasabah yang ingin melakukan proses layanan jemput barang gadai dan meminta untuk segera di tindak lanjuti. Kepala Unit (Ka Unit) 8. Menindak lanjuti laporan dengan menunjuk petugas yg akan diutus untuk menjemput barang. 9. Membuat surat tugas untuk petugas yang melaksanakan penjemputan barang. 10. Menyiapkan segala keperluan dan peralatan yang diperlukan dalam proses layanan jemput barang gadai bersama penaksir, sebagai berikut : a) BAST Barang Jaminan; b) Kantong barang jaminan; c) Timbangan digital. Penaksir 11. Membantu Ka Unit menyiapkan segala keperluan dan peralatan yang diperlukan dalam proses layanan jemput barang gadai.

Related document

x
Report download errors
Report content



Download file quality is faulty:
Full name:
Email:
Comment
If you encounter an error, problem, .. or have any questions during the download process, please leave a comment below. Thank you.