Content text 8. Standar Pembiayaan Pembelajaran UTama (S-UTAMA-A-08-00)-uncontrolled copy.pdf
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS WIDYATAMA HALAMAN PENGESAHAN STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN Kode Dokumen : S-UTAMA-A-08-00 Status Dokumen : Master Salinan Nomor Revisi : 01 Tanggal : Februari 2019 Jumlah Halaman : 6 (enam) Perumusan : Ketua Tim, Dr. Suharno Pawirosumarto, MM. Pemeriksaan : Wakil Rektor Keuangan dan SDM, Dr. Deden Sutisna, M.N., M.Si. Persetujuan : Ketua Senat, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si. Penetapan : Ketua Yayasan, Djoko S. Roespinoedji, S.E., PG., Dip. Rektor, Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, M.Si. Pengendalian : Direktur PMW, Dr. Suharno Pawirosumarto, MM. 15 Februari 2019
Standar Pembiayaan Pembelajaran 1 1. VISI, MISI, DAN TUJUAN UNIVERSITAS WIDYATAMA VISI Menjadi universitas unggul dan mandiri di Indonesia untuk menghasilkan tenaga profesional yang memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat serta mampu bersaing dalam lingkungan global tahun 2028. MISI 1) Menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang menunjang pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 2) Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat yang efisien dan efektif sehingga dapat menghasilkan lulusan yang profesional. 3) Mengupayakan keterkaitan dan relevansi seluruh kegiatan akademis dalam rangka mewujudkan universitas yang unggul dan mandiri. 4) Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri agar proses pembelajaran selalu mutakhir. TUJUAN 1) Menghasilkan sumber daya manusia akademik, profesi, dan vokasi yang berbudi luhur dan profesional di bidangnya serta memiliki daya saing dalam lingkungan global. 2) Meningkatkan tatakelola UTama secara profesional demi tercapainya kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan. 3) Menghasilkan karya ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bermakna serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat 4) Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan penelitian serta pengabdian pada masyarakat untuk menciptakan budaya penelitian multidisiplin dan pengabdian pada masyarakat. 2. RASIONAL STANDAR PEMBIAYAAN PEMBELAJARAN Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014) serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (diundangkan pada tanggal 28 Desember
Standar Pembiayaan Pembelajaran 2 2015) yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPMI. Sesuai peraturan perundang-undangan, pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Pembiayaan merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan proses pembelajaran untuk mendukung terlaksananya program kegiatan dengan sangat baik. Standar pembiayaan pembelajaran di lingkungan Universitas Widyatama sangat berkontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pembelajaran secara kualitas maupun kuantitas. Pengelolaan biaya pendidikan di lingkungan Universitas Widyatama dilaksanakan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan memiliki daya saing lulusan perguruan tinggi lainnya. Universitas Widyatama menetapkan standar pembiayaan pembelajaran dengan tujuan: 1) Menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) perguruan tinggi tahunan dan menetapkan biaya yang ditanggung. 2) Standar pembiayaan pembelajaran sebagai acuan sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai pada satuan program studi. 3) Standar pembiayaan pembelajaran sebagai pedoman dalam melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi. 4) Standar pembiayaan pembelajaran menjadi dasar dalam melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya pendidikan tinggi pada setiap akhir tahun anggaran. 3. ISTILAH DAN DEFINISI Deskripsi istilah yang digunakan dalam perumusan standar pembiayaan pembelajaran di lingkungan Universitas Widyatama adalah: 1) Standar pembiayaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 2) Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan pada Universitas Widyatama. 3) Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya