PDF Google Drive Downloader v1.1


Report a problem

Content text CONTOH SK GURU WALI GANJIL 2025 - 2026.pdf

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 3 SUKADANA NOMOR : 800/143/SMAN3SKDN/VII/2025 TENTANG PENGANGKATAN GURU WALI SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2025/2026 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMA Negeri 3 Sukadana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Menimbang : a. Bahwa dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar dan melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya, perlu adanya pembagian tugas guru sebagai guru wali; b. Bahwa dalam rangka pendampingan kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya, perlu ditetapkan guru wali. c. Bahwa guru yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai guru wali. Mengingat : a. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; c. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Guru tanggal ..... tentang Pembagian Tugas Guru Semester Ganjil pada Tahun Pelajaran 2025/2026 MEMUTUSKAN Menetapkan : PENGANGKATAN GURU WALI SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2025/2026 Pertama : Mengangkat guru-guru yang namanya tercantum dalam lampiran I surat keputusan ini sebagai guru wali untuk Tahun Pelajaran 2025/2026 Kedua : Tugas, wewenang, dan tanggung jawab guru wali tercantum dalam lampiran II surat keputusan ini. Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : .... Pada tanggal : ..... Kepala SMA Negeri 3 Sukadana, ......, ...... NIP. ......

Lampiran II Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Sukadana Nomor : 800/143/SMAN3SKDN/VII/2025 Tentang : Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Guru Wali SMA Negeri 3 Sukadana Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 1. Definisi & Penetapan Guru Wali • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. • Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Beban itu mencakup lima kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih murid; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. • Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan pada kegiatan kokurikuler; dan/atau kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali. • Guru wali adalah guru yang ditunjuk secara resmi oleh kepala sekolah untuk mendampingi murid secara personal, mulai dari diterima hingga lulus. • Guru wali ditetapkan dari guru mata pelajaran yang bertugas di SMA Negeri 3 Sukadana. • Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala laboratorium satuan pendidikan juga mendapatkan tugas sebagai guru wali. • Penetapan Guru wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada SMA Negeri 3 Sukadana kecuali kepala satuan pendidikan. • Guru wali ditetapkan setiap awal tahun pelajaran oleh kepala satuan pendidikan melalui surat tugas atau SK resmi. Durasi tugas guru wali berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. 2. Tugas Guru Wali Guru wali memiliki tugas pokok dalam mendampingi murid secara personal dan administratif selama masa belajar. Tugas-tugas tersebut mencakup: • Melakukan pendampingan personal terhadap murid dari aspek akademik, karakter, dan kompetensi sosial-emosional. • Menyusun rencana dan laporan perkembangan murid secara berkala. • Membimbing murid dalam kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler. • Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas formal untuk mendukung perkembangan murid. • Membangun komunikasi aktif dengan orang tua atau wali murid. • Menjadi penghubung utama antara murid, orang tua, dan pihak sekolah.

Related document

x
Report download errors
Report content



Download file quality is faulty:
Full name:
Email:
Comment
If you encounter an error, problem, .. or have any questions during the download process, please leave a comment below. Thank you.