PDF Google Drive Downloader v1.1


Report a problem

Content text BSPJI JKT_Skema Sertifikasi Halal rev.docx.pdf

BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI JAKARTA Jl.Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat 10330 SKEMA SERTIFIKASI HALAL Disahkan Oleh : ttd LILIH HANDAYANINGRUM KEPALA Tanggal: Januari 2023 © Copyright BSPJI Jakarta Dokumen ini beserta informasi yang dikendalikan di dalamnya adalah hak milik Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta Kementerian Perindustrian. Dokumen ini tidak boleh disalin atau dicetak baik sebagian maupun keseluruhannya, atau diberikan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta Kementerian Perindustrian. No. Dok.: BSPJI JKT/SS-Halal Revisi: 0 No. Halaman: 1 dari 7
LOG PERUBAHAN PROSEDUR Ed. Rev. Uraian Perubahan Tanggal Efektif - 0 Pembuatan Baru Januari 2023 No. Dok.: BSPJI JKT/SS-Halal Revisi: 0 No. Halaman: 2 dari 7
BALAI STANDARDISASI DAN PELAYANAN JASA INDUSTRI JAKARTA Jl.Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat 10330 SKEMA SERTIFIKASI HALAL 1. Ruang Lingkup Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dengan ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimia dan bahan gunaan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang wajib sertifikasi halal. 2. Acuan Normatif 2.1 Regulasi Teknis ● Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; ● Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ● Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal ● Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal; ● Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang wajib sertifikasi halal ● Keputusan Kepala Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal 3. Definisi ● SJPH adalah Sistem Jaminan Produk Halal, yaitu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal ● Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk, lembaga yang bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal ● Audit halal adalah proses yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti obyektif dan mengevaluasi bukti tersebut secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit (SJPH) dipenuhi oleh pemohon ● Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. No. Dok.: BSPJI JKT/SS-Halal Revisi: 0 No. Halaman: 3 dari 7
4. Tata Cara Sertifikasi Halal NO. KETENTUAN URAIAN TAHAP I: SELEKSI 1. Permohonan dan Penunjukan LPH ● Pemohon mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia beserta dokumen pendukung kepada BPJPH melalui sistem elektronik (ptsp.halal.go.id (SIHALAL)) Dokumen persyaratan permohonan sbb: a. Surat permohonan sertifikat halal b. Formulir pendaftaran c. Aspek legal: NIB d. Dokumen penyelia halal - Penetapan penyelia halal - Salinan KTP - Daftar Riwayat Hidup e. Nama produk f. Daftar produk dan bahan yang digunakan g. Dokumen pengolahan produk h. Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) i. Manual SJPH ● BPJPH memverifikasi dokumen. Jika belum lengkap pelaku usaha melengkapi dokumen sampai dinyatakan lengkap ● Pemohon memilih LPH ● Jika yang dipilih LPH BSPJI Jakarta, BPJPH menunjuk LPH BSPJI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH BSPJI Jakarta menerima permohonan dan dokumen pendukung melalui system informasi LPH BSPJI Jakarta yang terintegrasi dengan SIHALAL. ● LPH menghitung dan mengirim biaya pemeriksaan dan BPJPH menerbitkan tagihan biaya. ● Pelaku usaha melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di SIHALAL ● BPJPH melakukan verifikasi bukti bayar ● BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ● LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk 2. Jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk Dalam Negeri ● Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang diterbitkan oleh BPJPH. ● Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, No. Dok.: BSPJI JKT/SS-Halal Revisi: 0 No. Halaman: 4 dari 7
jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir Luar Negeri ● Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terhadap produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang diterbitkan oleh BPJPH. ● Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk terlampaui, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari. LPH melaporkan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 3 (tiga) hari sebelum jangka waktu berakhir Mandays ● Skema perhitungan mandays LPH dalam pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang penetapan tariff layanan badan layanan umum BPJPH 3. Auditor ● Auditor minimum telah memenuhi kualifikasi sebagai auditor halal ● Jika diperlukan pengujian kehalalan produk auditor dapat melakukan pengambilan contoh uji 5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium independen subkontrak yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup parameter pengujian halal TAHAP II: DETERMINASI 1. Audit Kecukupan (Pre-Audit halal/Audit Tahap 1): ▪ Kepala LPH menetapkan tim audit halal (auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) ▪ Auditor halal, tenaga ahli (jika ada), dan petugas pengambil contoh (jika ada) yang ditunjuk, mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan ▪ Auditor halal melakukan audit kecukupan dokumen permohonan Selanjutnya, menuangkan hasil pemeriksaan di dalam Daftar periksa kelengkapan permohonan sertifikat halal. Jika terdapat kekurangan dokumen, auditor halal meyampaikan permintaan tembahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan BPJPH ▪ Jika dokumen permohonan sertifikat halal dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan benar, tim auditor halal membuat Rencana No. Dok.: BSPJI JKT/SS-Halal Revisi: 0 No. Halaman: 5 dari 7

Related document

x
Report download errors
Report content



Download file quality is faulty:
Full name:
Email:
Comment
If you encounter an error, problem, .. or have any questions during the download process, please leave a comment below. Thank you.