PDF Google Drive Downloader v1.1


Report a problem

Content text PKKPR 93119 PT BRAWIJAYA MULTI USAHA.pdf

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 21012410213573021 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada: Nama Pelaku Usaha :PT BRAWIJAYA MULTI USAHA NPWP : 99.839.506.5-652.000 Alamat Kantor :JL. MT. HARYONO NO 169, Desa/Kelurahan Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur No. Telepon : 085182200200 Email : [email protected] Status Penanaman Modal :PMDN Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : Lihat Lampiran Judul KBLI : Lihat Lampiran Skala Usaha : Usaha Besar Lokasi Usaha a. Alamat :Jalan MT. Haryono No. 169 b. Kawasan : - c. Desa/Kelurahan : Ketawanggede d. Kecamatan : Lowokwaru e. Kabupaten/Kota : Kota Malang f. Provinsi :Jawa Timur g. Koordinat Geografis yang dimohon : Lihat lampiran Luas tanah yang dimohon : 606,65 M2 Dinyatakan disetujui. Dengan ketentuan: 1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 181 ayat (1) huruf b. 2. Setelah memperoleh Persetujuan ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 3. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan lokasi yang disetujui. 4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang. 5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. 6. Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh. 7. Dalam hal pemohon Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang . 8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dinyatakan batal beserta perizinan berusaha berbasis 1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. 2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. 4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
risiko yang terbit sebagai akibat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini, apabila: a. Pemohon memberikan data-data yang tidak benar dan atau memberikan keterangan palsu. b. Pemohon tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ini. c. Terjadi permasalahan atau sengketa hukum yang berkaitan dengan status bukti kepemilikan hak atas tanah yang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. d. Kegiatan menimbulkan dampak kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan dan/atau gangguan terhadap fungsi obyek vital nasional. 9. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pemegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku. Diterbitkan tanggal: 21 Januari 2024 a.n. Wali Kota Malang Kepala DPMPTSP Kota Malang, Ditandatangani secara elektronik Dicetak tanggal: 21 Januari 2024 1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. 2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. 4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
LAMPIRAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 21012410213573021 Tabel KBLI dan Kegiatan Usaha No. Kode KBLI Judul KBLI/Kegiatan Usaha 1 46900 Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang 2 01131 Pertanian Hortikultura Sayuran Daun 3 01441 Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong 4 10311 Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran 5 55199 Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya 6 85500 Kegiatan Penunjang Pendidikan 7 93119 Pengelolaan Fasilitas Olah raga Lainnya 8 71204 Jasa Inspeksi Teknik Instalasi 1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. 2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. 4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
LAMPIRAN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA NOMOR : 21012410213573021 Tabel Koordinat yang dimohonkan No. Lintang Bujur 1 112.615332525945 -7.95104981398257 2 112.615449716141 -7.95091787813302 3 112.615658765024 -7.95109740767555 4 112.615541922347 -7.95122856300177 5 112.615332525945 -7.95104981398257 Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) 1. Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. 2. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN. 4. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.

Related document

x
Report download errors
Report content



Download file quality is faulty:
Full name:
Email:
Comment
If you encounter an error, problem, .. or have any questions during the download process, please leave a comment below. Thank you.