Content text Renstra PkM Tahun 2017-2021 dan Pedoman Pelaksanaan PkM | SK Rektor UNIBBA No. 21:R:UNIBBA-Kep:VI:2017.pdf
SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BALE BANDUNG Nomor 39 /R/UNIBBA-Kep/XII/2017 tentang PELAKSANAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PADA UNIVERSITAS BALE BANDUNG REKTOR UNIVERSITAS BALE BANDUNG MENIMBANG : 1. 2. bahwa dalam rangka mencapai sasaran untuk terwujudnya visi dan misi Universitas Bale Bandung (UNIBBA), maka perlu adanya penjaminan mutu pada UNIBBA; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. MENGINGAT : 1. 2. 3. 4. 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 80/D/O/2008, tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Baru dan Penggabungan STIPER Bale Bandung dan STKIP Bale Bandung Menjadi Universitas Bale Bandung di Bandung diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bale Bandung di Bandung; Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Bale Bandung Nomor 2 tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bale Bandung; Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Bale Bandung Nomor 7/YPBB- PB/SK/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Bale Bandung Masa Bhakti 2012-2016 dan Pengangkatan Rektor Universitas Bale Bandung Masa Bhakti 2016-2020. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada UNIBBA; Kedua Ketiga Keempat Kelima Pelaksanaan SPMI pada UNIBBA terdiri atas penjaminan mutu akademik dan penjaminan mutu non akademik; Pelaksanaan penjaminan mutu akademik pada UNIBBA dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNIBBA; Pelaksanaan penjaminan mutu non akademik pada UNIBBA dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) UNIBBA; Selama SPI UNIBBA belum terbentuk maka pelaksanaan penjaminan mutu non akademik dilakukan oleh BPM UNIBBA; Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Baleendah, Pada tanggal : 22 Desember 2017 Universitas Bale Bandung Tembusan : Yth. 1. Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Bale Bandung 2. Para Wakil Rektor UNIBBA 3. Para Dekan Fakultas, 4. Kepala Badan/Lembaga di UNIBBA 5. Para Kepala Biro di UNIBBA SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BALE BANDUNG Nomor 21 /R/UNIBBA-Kep/VI/2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RENCANA STRATEGIS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 2017-2021 PADA UNIVERSITAS BALE BANDUNG REKTOR UNIVERSITAS BALE BANDUNG MENIMBANG : 1. 2. bahwa dalam rangka pengabdian kepada masyarakat pada Universitas Bale Bandung (UNIBBA) perlu dilakukan pengelolaan pengabdian kepada massyarakat secara terencana, terarah dan terpadu; bahwa untuk maksud tersebut pada diktum di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. MENGINGAT : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 80/D/O/2008, tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Baru dan Penggabungan STIPER Bale Bandung dan STKIP Bale Bandung Menjadi Universitas Bale Bandung di Bandung diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bale Bandung di Bandung; Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Bale Bandung Nomor 6/YPBB- PB/SK/IX/2016 Tentang Pengesahan Penyempurnaan Statuta Universitas Bale Bandung; Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Bale Bandung Nomor 7/YPBB- PB/SK/XII/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Bale Bandung Masa Bhakti 2012-2016 dan Pengangkatan Rektor Universitas Bale Bandung Masa Bhakti 2016-2020. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BALE BANDUNG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN RENCANA STRATEGIS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 2017-2021 PADA UNIVERSITAS BALE BANDUNG Kesatu Memberlakukan Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat 2017-2021 Pada Universitas Bale Bandung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; Kedua Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Massyarakat dan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat 2017-2021 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu menjadi pedoman dan acuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat pada Universitas Bale Bandung;
Ketiga Keempat Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka pelaksanaan dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat pada Universitas Bale Bandung mengacu dan berpedoman pada Keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Baleendah, Pada tanggal : 26 Juni 2017 Universitas Bale Bandung Tembusan: Yth. 1. Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Bale Bandung 2. Para Wakil Rektor UNIBBA 3. Para Dekan Fakultas di UNIBBA 4. Para Ketua Lembaga/Badan di UNIBBA 5. Para Kepala Biro di UNIBBA
Lampiran I Keputusan Rektor Universitas Bale Bandung Nomor : 21 /R/UNIBBA-Kep/VI/2017 Tanggal : 26 Juni 2017 Tentang : Pedoman Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat 2017-2021 Pada Universitas Bale Bandung PEDOMAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PADA UNIVERSITAS BALE BANDUNG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian-pengertian 1. Universitas adalah Universitas Bale Banddung, yang disingkat UNIBBA; 2. Rektor adalah Rektor Universitas Bale Bandung; 3. Dekan adalah Dekan pada Fakultas di Universitas Bale Bandung; 4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 5. Tridarma perguruan tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 6. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah lembaga yang berwenang merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas; 7. Dana pengabdian kepada masyarakat adalah dana yang berasal dari Universitas dan/atau sumber- sumber lainnya yang sah yang digunakan untuk membiayai pengabdian kepada masyarakat, baik sebagai hibah dan/atau bantuan pengabdian kepada masyarakat. Pasal 2 Tujuan Tujuan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat adalah terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana pengabdian kepada masyarakat pada Universitas dalam rangka peningkatan mutu hasil pengabdian kepada masyarakat di Universitas. Pasal 3 Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengelolaan pengabdian kepada masyarakat adalah: 1. Menjadi acuan bagi Universitas dan Fakultas dalam pemetaan prioritas pengabdian kepada masyarakat sesuai rencana strategis pengabdian kepada masyarakat; 2. Menjadi acuan LPPM untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program bantuan dan/atau hibah pengabdian kepada masyarakat bagi dosen Universitas; 3. Menjadi acuan bagi dosen dalam menyiapkan proposal pengabdian kepada masyarakat, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, dan melaporkan hasil pengabdian kepada masyarakat kepada LPPM;
4. Menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana pengabdian kepada masyarakat; 5. Memberikan kejelasan dalam pemberian dana pengabdian kepada masyarakat kepada dosen Universitas. BAB II TEMA DAN BENTUK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Pasal 4 Tema Pengabdian kepada Masyarakat Tema-tema pengabdian kepada masyarakat meliputi: 1. Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan bidang keahlian dari dosen yang bersangkutan; 2. Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat di tempat pengabdian kepada masyarakat akan dilakukan. Pasal 5 Bentuk Penelitian Pengabdian kepada masyarakat dapat berbentuk sebagai berikut: 1. Penyuluhan/pelatihan/pendidikan/pendampingan kepada masyarakat; 2. Pembuatan .alat dan/atau bahan pokok/alat dan/atau bahan bantu dan sebagainya sesuai dengan kebutuhan masyarakat BAB III PENGELOLAAN Pasal 6 Pengabdi kepada Masyarakat Persyaratan untuk dapat menjadi pengabdi kepada masyarakat di Universitas adalah: 1. Dosen tetap Universitas yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN); 2. Staf administrasi Universitas yang dilibatkan sebagai anggota dalam suatu pengabdian kepada masyarakat dan telah mendapatkan izin tertulis dari atasannya; 3. Mahasiswa Universitas yang dilibatkan sebagai anggota dalam suatu pengabdian kepada masyarakat, telah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Program Studinya dan sesuai dengan relevansi bidang studinya.. Pasal 7 Proposal (1) Persyaratan pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat adalah sebagai berikut: a. Proposal diajukan oleh dosen tetap Universitas dan diketahui oleh Dekan fakultasnya; b. Proposal pengabdian kepada masyarakat merupakan karya orisinil dari dosen yang bersangkutan; c. Mengikuti format penulisan proposal yang ditentukan; d. Pengajuan proposal pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan secara individual atau kelompok. (2) Format proposal pengabdian kepada masyarakat adalah sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Latar belakang/dasar pemikiran; b. Permasalahan; c. Maksud dan Tujuan Pengabdian kepada masyarakat; d. Manfaat pengabdian kepada masyarakat;