PDF Google Drive Downloader v1.1


Report a problem

Content text LEMBARAN NEGARA UU No. 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP BEM.pdf

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FH UPR l 1 UNDANG-UNDANG KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan mahasiswa atas dasar keadilan mengacu kepada Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya; b. bahwa dalam rangka melakukan tugas, pokok, dan fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya; c. bahwa sesuai dengan yang telah disepakati perlunya landasan yang memuat tata cara
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FH UPR l 2 dan sanksi yang mengikat mengenai Pengawasan terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang- Undang Tentang Pengawasan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Mengingat : Pasal 15 ayat (1). Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 poin f dalam Undang–Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA dan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA MEMUTUSKAN : Menetapkan :UNDANG - UNDANG N O M O R 3 T A H U N 2 0 2 1 TENTANG PENGAWASAN TERHADAP BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FH UPR l 3 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : (1) Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang selanjutnya disebut Presiden dan Wakil Presiden BEM FH UPR sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. (2) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang selanjutnya disingkat DPM FH UPR adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalamUndang - Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. (3) Mahkamah Penyelesaian Perselisihan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang selanjutnya disebut MPP FH UPR adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. (4) Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang selanjutnya disebut UKM FH UPR adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa (i) Fakultas Hukum yang diakui secara formal dalam satu BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Related document

x
Report download errors
Report content



Download file quality is faulty:
Full name:
Email:
Comment
If you encounter an error, problem, .. or have any questions during the download process, please leave a comment below. Thank you.