Content text Materi PPL WAPERD Sesi 2.pdf
CONFIDENTIAL CONFIDENTIAL Sesi 2 Aspek Pemasaran Reksa Dana Perizinan, Kompetensi, dan Strategi 1 Update 1. 27 Juli 2020 Update 2. April 2021 Update 3. Maret 2022 Update 4. Juni 2022
CONFIDENTIAL CONFIDENTIAL Kelengkapan WAPERD Kelengkapan Menjual Reksa Dana • Izin Waperd • Kompetensi Ideal & Aktivitas Penunjang Profesi Waperd • Prinsip Mengenal Nasabah (FPR dan FPP) • Formulir Subscription/Redemption • Prospektus • Fund Fact Sheet Persyaratan Perizinan Waperd • Memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan Waperd • Cakap melakukan perbuatan hukum • Memiliki akhlak dan moral yang baik; dan • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau Pasar Modal Kewajiban Waperd • Mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali • Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan Kompetensi ideal WAPERD : • Moral, integritas, perilaku baik • Product Knowledge • Communication • Pengalaman kerja di lembaga keu: Customer handling • Investor Behavior Knowledge Aktivitas khusus yang menunjang profesi WAPERD : • Update informasi keu & ekonomi • Improvement & service quality • Experience in owning the product • Networking • Dsb 2
CONFIDENTIAL CONFIDENTIAL Ketentuan Perizinan WAPERD 3 POJK NO:79 /POJK.04/2017 TENTANG PENDAFTARAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI BIDANG PASAR MODAL Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang- perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh LSP. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI WAPERD • Pendidikan formal minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat dan berpengalaman kerja pada Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal pada bidang yang relevan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan Agen Penjual Efek Reksa Dana; atau • Pendidikan formal minimal D-3 dibidang Keuangan atau sederajat dan memiliki sertifikat Pelatihan Agen Penjual Efek Reksa Dana. Pemeliharaan sertifikasi • LSPPMI akan melakukan surveilan berkala terhadap seluruh pemegang sertifikat. • Surveilan dapat dilakukan dengan metode : 1. Evaluasi laporan kegiatan / pekerjaan pemegang sertifikat melalui Continuous Education (Program Pendidikan Berkelanjutan/PPL) yang dilakukan oleh Pihak Ketiga (Asosiasi). 2. Evaluasi pemegang sertifikat secara sampling. Kewajiban Waperd • Mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitandengan Reksa Dana paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali • Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti programPendidikan Profesi Lanjutan Proses Sertifikasi Ulang LSPPMI menetapkan kebijakan dan prosedur sertifikasi ulang yang telah habis masa berlakunya sertififikat
CONFIDENTIAL CONFIDENTIAL Koordinator Fungsi Pemasaran dan Penanganan Keluhan Nasabah (Jika dirangkap) Koordinator Fungsi Pemasaran (jika terpisah) Pegawai Pemasaran Efek Reksa Dana Pegawai Pemasaran Pengelolaan Investasi Kolektif selain Reksa Dana Koordinator Fungsi Penanganan Keluhan Nasabah (Jika terpisah) Pegawai Penanganan Keluhan Nasabah Izin WAPERD dalam Pemasaran Reksa Dana Perusahaan Manajer Investasi • Izin Wakil Perusahaan Efek • Pengalaman minimal 2 tahun di bidang keuangan / pasar modal • Izin Wakil Perusahaan Efek • Pengalaman minimal 2 tahun di bidang keuangan / pasar modal • Izin Wakil Perusahaan Efek / WAPERD • Pengalaman minimal 2 tahun di bidang keuangan / pasar modal • Izin Wakil Perusahaan Efek / WAPERD Sumber : POJK No 24/POJK.04/2014 Tentang Fungsi Manajer Investasi Yang dimaksud dengan “izin Wakil Perusahaan Efek” adalah izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi • Izin Wakil Perusahaan Efek • Tidak ada kewajiban untuk memiliki izin • Namun jika dalam pekerjaannya melakukan KYC terhadap pembukaan rekening disarankan untuk memiliki izin WAPERD 4