Content text (Mech29) MMP-SOP-09 00.00 SOP Mengganti Componen Pug Mill.pdf
This printed is uncontrolled copy Hal. 1 STANDARD OPERATING PROCEDURES No. Dok : MMP-SOP-064 GENERAL MENGGANTI KOMPONEN PUG MILL Tanggal Penerbitan : 11-04-2024 Tanggal Persetujuan : 11-04-2024 No. Revisi : 0 Owner: Department Maintenance ( Mechanical ) Halaman : x dari x Dibuat oleh Diperiksa oleh Disetujui oleh Disetujui oleh Process Owner Main Process Owner Business Process Manager Division Head TTD & Nama Slamet Ibrahim Themy Salim Totok Risantono Jabatan Operation Instructor Tanggal 11-04-2024 1. Riwayat Revisi No. Revisi Tgl Revisi Keterangan Revisi 2. Definisi a. Pugmill adalah semacam mixer yang mencampurkan banyak bahan dalam hal ini debu debu halus menjadi campuran homogin dengan cepat. Digunakan juga untuk mendaur ulang dan mendapatkan Kembali debu debu dari kiln, Drying, dll, juga dapat digunakan untuk menghilangkan aerasi dan menambahkan kelembapan Kembali pada debu agar dapat digunakan Kembali dan tidak mencemari lingkungan b. Klasifikasi Grease Pada oli diklasifikasikan berdasarkan tingkat kekentalan (vicocity), Sedangkan pada grease berdasarkan tingkat kekentalan (consistency). NLGI (National Lubricating Grease Institute) membagi tingkat kekerasan grease berdasarkan klasifikasi kekerasanya menjadi 9 Tingkat kekerasan yaitu dari (000-6). 1 1 1 2 1 3
This printed is uncontrolled copy Hal. 4 4. Referensi a. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . b. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral no 1867K / 30/MEM /2018 tetang Pedoman Pelaksanaan Kaidah tehnik Pertambnagan yang baik.. c. Risk & Crisis Management. d. General EHS. e. Job Safety Analysis. f. General Purpose Risk Assessment g. Golden Rules PT Mitra Murni Perkasa 5. Tanggung Jawab Posisi Tanggung Jawab Mechanic Crew • Melakukan kegiatan dengan cara aman dan tidak menbahayakan orang lain. • Melakukan kegiatan penggantian komponen sesuai ketentuan tehnis berdasarkan rekomendasi Pabrik pembuat atau instruksi kerja • Melaporkan hasil kerja pada atasan • Melaporkan setiap ada kerusakan atau kondisi tidak aman yang ada pada equipment tersebut Foreman / Leader • Memastikan bahwa pekerja kompoten dalam melaksanakan tugas pekerjaan nya. • Mengetahui dan memahami isi SOP yang berkaitan dengan pekerjaan sesuai job card. • Mengetahui dan memahami manual komponen yang ada di equipment tersebut. Supervisor • Melaksanakan seluruh ketentuan, prosedur, sistem dan peraturan perundangan EHS yang berlaku • Melakukan tugas observasi K3 dan lingkungan terencana di area kerjanya serta tindak lanjut temuan • Memastikan adanya presedur instruksi atau petunjuk cara kerja yang aman untuk pekerja ter update secara berkala dan tervalidasi oleh management • Memastikan bahwa perkakas yang akan di pakai sesuai dengan spesipikasi perusahaan dan telah melalui proses pemeriksaan rutin atau pengujian kelayakan. • Memastikan dan selalu mengikuti perkembangan tersedianya spare part . 6. SHE HAZARD (Safety, Health, Environment) 7.1. Potensi bahaya • Bahaya elektrik , ▪ tersengat arus Listrik.dari motor. • Bahaya tekanan . ▪ Terpapar tekanan dari dalam peralatan. ▪ Terpapar semburan debu. • Bahaya temperature.