Content text Buku Panduan Skripsi dan Artikel Ilmiah 2025.pdf
ALUR PROSES KEGIATAN SKRIPSI Skripsi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan studi di perguruan tinggi. Skripsi merupakan aktivitas intelektual yang dilakukan mahasiswa dengan membuat karya tulis yang berisi hasil penelitian dan pemikiran yang telah dilakukan sehingga hasilnya dapat dijadikan manfaat baik secara teoritis untuk pengembangan keilmuan, maupun manfaat praktis untuk diimplementasikan. Skripsi yang merupakan karya ilmiah di perguruan tinggi harus mengikuti standar penulisan karya ilmiah dan memenuhi kriteria yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Melalui skripsi, mahasiswa dilatih untuk melakukan penelitian yang dapat memperkaya kajian dalam ilmu Psikologi, khususnya yang sejalan dengan visi dan misi Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Hamka. Skripsi yang disusun oleh mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut : a. Kajian permasalahan yang berkaitan dengan keilmuan psikologi. b. Merupakan penelitian empiris/lapangan. c. Menggunakan metode penelitian yang tepat sesuai permasalahan penelitian. d. Mengikuti kaidah penulisan ilmiah. e. Dilakukan dalam bimbingan yang berkala oleh dosen pembimbing yang telah ditugaskan. Proses penyusunan skripsi dimulai sejak awal semester 7, dimana mahasiswa mengumpulkan proposal skripsi dan mengajukan Dosen Pembimbing. Skripsi yang disusun mahasiswa harus merupakan metode kuantitatif. Adapun penentuan mahasiswa yang akan dibimbing akan diputuskan oleh Ketua Program Studi. Setelah mahasiswa mendapatkan dosen pembimbing maka proses pembimbingan konsep akan dilakukan oleh dosen pembimbing. Proses pembimbingan skripsi direncanakan 1 semester sejak ditetapkan pembimbing skripsi. Jika melebihi 6 bulan pertama waktu pengerjaan keseluruhan proses bimbingan, mahasiswa wajib mengajukan perpanjangan pembimbingan dengan menyerahkan Laporan Progres Pengerjaan Skripsi dengan format file
word/pdf kepada Ketua Program Studi yang telah diketahui dan disahkan oleh pembimbing. Perpanjangan waktu pembimbingan dapat dilakukan maksimal dua semester untuk melakukan evaluasi (dengan tanda tangan pembimbing dan Kaprodi) Dalam proses pembimbingan, Dosen Pembimbing akan mengarahkan mahasiswa untuk mengikuti seminar/konferensi yang sifatnya terbuka. Setelah diseminasi hasil penelitian awal maka mahasiswa melakukan pembimbingan penulisan laporan penelitian dalam arahan dosen pembimbing. Setelah dinyatakan siap maka mahasiswa dapat mendaftar sidang ujian skripsi dengan melengkapi persyaratan. Adapun persyaratan sidang ujian skripsi adalah : a. Menyelesaikan semua mata kuliah (beban studi kumulatif) yang terdapat pada kurikulum program studi Psikologi, minimal 138 sks b. Mencapai minimal IPK 2.75 c. Tidak ada nilai E atau tidak lulus d. Lulus ujian prasyarat AIKA e. Melengkapi persyaratan administrasi lain yang ada di lampiran Sidang ujian skripsi dilakukan sesuai dengan penjadwalan yang telah dibuat oleh Ketua Program Studi. Sidang dihadiri oleh Dosen Pembimbing dan 2 (dua) orang Dosen Penguji yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan. Tugas Dosen Penguji adalah melakukan sidang skripsi serta evaluasi kegiatan skripsi mahasiswa. Dalam sidang skripsi, Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji memberi penilaian tentang substansi disiplin ilmu dan metodologi riset mahasiswa sesuai dengan rubrik penilaian skripsi yang telah disepakati. Dalam kasus pelanggaran yang dilakukan mahasiswa, Ketua Penguji berhak memberhentikan kegiatan sidang skripsi yang berlangsung. Pelanggaran akademik yang dimaksud dapat berupa plagiasi Penetapan sanksi mengacu pada kode etik yang berlaku di UHAMKA