Content text PENGUMUMAN SELEKSI CPNS 2024-1_signed.pdf
~ 1 ~ BUPATI BANGGAI PROVINSI SULAWESI TENGAH PENGUMUMAN Nomor: 3/800/1.2.3/PANSELDA/2024 TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2024 Bahwa dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategi nasional maka perlu menambah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam formasi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Lampiran CCCLXXX dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Banggai membuka kesempatan bagi warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut: I. RINCIAN FORMASI CALON APARATUR SIPIL NEGARA KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2024 1. CPNS Tenaga Teknis : 200 Formasi 2. CPNS Tenaga Kesehatan : 50 Formasi TOTAL : 250 Formasi rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir pada lampiran 4 pada pengumuman ini. II. PERSYARATAN Persyaratan umum peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai berikut: 1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar Pegawai Negeri Sipil. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA angka satu dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut: a. dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
~ 2 ~ b. dokter pendidik klinis; c. dosen peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar. 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan. 9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan. 11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya. 12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK. 13. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. 14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. III. MEKANISME SELEKI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI 1. Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2024 terdiri dari: a. penetapan kebutuhan umum; dan b. penetapan kebutuhan khusus. 2. Penetapan kebutuhan khusus pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2024 dialokasikan bagi penyandang disabilitas. 3. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA angka 7 memiliki ketentuan sebagai berikut: a. pelamar dengan kualifikasi Pendidikan SMA/sederajat harus memiliki Ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi
~ 3 ~ yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan IPK minimal sebagai berikut: Jenjang Pendidikan IPK Minimal D-III sederajat 2,75 dari skala 4,0 S-1 sederajat 2,75 dari skala 4,0 c. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 4. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA angka 3 huruf b dapat diperoleh dari: a. pangkalan data Pendidikan yang dikelola oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 5. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut: a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 6. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan; b. pada saat pelamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; c. pernyataan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 7. Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
~ 4 ~ b. bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik. IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN Pelamar wajib membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum melakukan proses pendaftaran. Kelengkapan seluruh dokumen lamaran disampaikan dengan cara mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id tanpa pengiriman berkas fisik (paperless). Proses pendaftaran seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2024 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) pelamar dan Nomor Kartu Induk Kependudukan Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga. 2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan dan 1 (satu) isntansi. 3. Pelamar mengecek formasi yang terdiri dari kualifikasi pendidikan, jabatan formasi, unit kerja dan jumlah formasi. 4. Pelamar membuat akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Ketentuan lain dokumen persyaratan yang wajib diunggah pelamar yaitu: a. seluruh dokumen yang diunggah/upload adalah dokumen asli dengan scan berwarna (scan tidak berwarna atau hitam putih tidak berlaku dan/atau scan dokumen hasil salinan/fotocopi atau scan fotocopi legalisir tidak berlaku) kecuali bukti sertifikat akreditasi dari BAN-PT dan/atau LAMPT-KES/PUSDIKNAKES dapat berupa salinan/fotocopi sertifikat; b. scan harus jelas dan terbaca dengan memastikan hasil scan sesuai dengan ketentuan sebelum di upload/unggah; c. apabila terdapat lebih dari satu dokumen/lembar pada masing- masing persyaratan maka dokumen digabung menjadi satu file. d. file masing-masing yang diupload sesuai dengan batas maksimal file yang dapat diunggah pada sistem SSCASN; e. unggahan dokumen dengan ketentuan sebagai berikut: Jenis Formasi File di Upload Keterangan Umum 1. Pasfoto formal terbaru menggunakan kameja putih dengan latar belakang merah bentuk JPEG ukuran 300 kb; 2. KTP elektronik (E-KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan apabila terdapat lebih dari satu dokumen/ lembar pada masing-