PDF Google Drive Downloader v1.1


Report a problem

Content text Buku Terjemahan KUHAP Belanda__dummy_bukan_untuk_umum.pdf




4 Mahkamah Agung juga telah menerbitkan berbagai kebijakan yang menyempurnakan praktik hukum acara pidana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Jika dalam ketentuan Pasal 230 (1) KUHAP ditentukan bahwa sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang, Peraturan Mahkamah Agung 4 Tahun 2020 memperluas makna ruang sidang menjadi ruang sidang elektronik yakni ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, kantor rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan hakim/Majelis Hakim. Selain itu, KUHAP belum mengakomodir pengajuan upaya hukum secara elektronik, sehingga perlu diperjelas di dalam KUHAP yang baru nanti. Dalam konteks Hak Asasi Manusia, KUHAP perlu diperbaharui untuk lebih menjamin hak-hak terdakwa, saksi, dan korban. Pembaharuan ini penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga melindungi hak asasi setiap individu yang terlibat. Diperlukannya pembaharuan hukum ke arah yang lebih modern yang sebelumnya tidak pernah dilakukan, seperti dengan adanya Restorative Justice. KUHAP belum mengenal keadilan restoratif yang bisa dimaknai suatu konsep dan proses. Secara konsep, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana yang tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman. Secara proses, keadilan restoratif adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (out of court settlement), yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, advokat, dan pihak lain yang terkait untuk mencapai penyelesaian yang berfokus pada pemulihan akibat tindak pidana. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menjamin akses korban terhadap informasi, perlindungan dari ancaman, serta hak untuk tidak mengalami diskriminasi di tempat kerja atau pendidikan akibat melaporkan kejahatan. Selain itu, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga memberikan hak-hak tambahan bagi korban, seperti pendampingan advokat, pemberian keterangan tanpa Terdakwa, serta kerahasiaan identitas. Untuk merespons perkembangan hukum acara pidana tersebut, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, turut menegaskan perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum, termasuk pencegahan intimidasi di persidangan dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Berdasarkan hal tersebut, KUHAP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana.

Related document

x
Report download errors
Report content



Download file quality is faulty:
Full name:
Email:
Comment
If you encounter an error, problem, .. or have any questions during the download process, please leave a comment below. Thank you.