Content text GROW COMMITMENT.pdf
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yaitu menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada tahun 2024 program strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah salah satunya adalah transformasi usaha mikro dari informal menuju formal. Transformasi tersebut bukan hanya dari sisi legalitas, melainkan juga dari sisi kualitas sumber daya manusianya. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia bagi usaha mikro dengan fokus pada peningkatan keterampilan teknis dan manajerial sehingga kedepannya akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha. Profil Penyelenggara Kementerian Koperasi dan UKM RI 2