Content text JATIM - KETENTUAN GADAI ELEKTRONIK.pdf
KETENTUAN GADAI ELEKTRONIK PT Gadai MAS Jatim
KETENTUAN GADAI ELEKTRONIK Dari Divisi : Operation Revisi : 01 SE.2025.017/VI/OPR/GM-JATIM Tanggal Berlaku : 24 Juni 2025 Halaman : 2 5. Surat Bukti Gadai Elektronik (SBGK) adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan Benda Jaminan Elektronik berdasarkan hukum Gadai yang ditandatangani oleh Perusahaan dan Nasabah. 6. Produk Elektronik adalah salah satu pilihan produk gadai yang dibeikan kepada Nasabah untuk memperoleh UP dan dikenakan jasa simpan dan biaya terkait lainnya dengan penyerahan Benda Jaminan berupa benda elektronik (seperti Handphone (HP), laptop, tablet, dll) dan Nasabah berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. 7. Overdue (OVD) adalah Periode penanganan piutang dimana batas waktu pinjaman Nasabah sudah melewati batas ketentuan pembayaran atau sudah melewati Tanggal Jatuh Tempo II. KETENTUAN UMUM A. JENIS DAN TAHUN BENDA JAMINAN Jenis dan tahun benda jaminan elektronik yang dapat digadai diantaranya adalah sebagai berikut: Jenis Benda Jaminan Tahun Handphone (HP) ≤ 5 Tahun Terakhir Laptop ≤ 3 Tahun Terakhir Tablet ≤ 3 Tahun Terakhir B. KETENTUAN HARGA PASAR (HPS) 1. PERHITUNGAN HPS Perhitungan HPS ditentukan dari average/rata-rata harga terendah dari 1 official store dan 2 recommended store di Marketplace Shopee dan Tokopedia. Adapun detail store yang menjadi acuan adalah sebagai berikut: 1. Shopee Mall/Tokopedia Mall (official store) 2. Shopee Star Seller (recommended store) 3. Tokopedia Power Shop Seller (recommended store) 2. PERIODE PERUBAHAN HPS Proses perubahan Harga Pasar (HPS) akan di-update dalam 2 metode: a. Update harian, khususnya harga produk elektronik yang baru release di pasar. b. Update bulanan untuk update harga produk elektronik yang existing. 3. PIC PENENTUAN HPS Penentuan HPS dilakukan oleh PIC yang ditunjuk dari Divisi Risk, yaitu Departemen CPA (Credit Policy & Acceptance)