Content text SALINAN PERDIRJEN 22 - JUKNIS BANPEM SATUAN PENDIDIKAN INKLUSIF [SPPPI].pdf
- 3 - mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 5. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah satuan pendidikan umum, kejuruan, dan non formal yang menerima keragaman peserta didik seperti peserta didik berkebutuhan khusus dan/atau termasuk peserta didik penyandang disabilitas, sehingga tercipta pendidikan yang aman, ramah dan menyenangkan bagi semua peserta didik. Pasal 2 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah untuk Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif Tahun 2025 merupakan pedoman bagi: a. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal baik Negeri maupun Swasta; d. Pemangku kepentingan lainnya, dalam pengelolaan, penyelenggaraan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi, pengawasan bantuan pemerintah agar sesuai dengan tujuan sistem pendidikan nasional dan prinsip-prinsip tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, bermutu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 3 Petunjuk teknis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.